TEMPO.CO, Jakarta - Jasriadi, bos Saracen yang disebut pabrik ujaran kebencian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis 28 Desember 2017. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sukatmini mendakwa Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal kepada akun Facebook pribadi seseorang.
Jaksa menyebut Jasriadi melanggar pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Terdakwa Kasus Saracen Divonis 1 Tahun Penjara
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik," kata Jaksa Sukatmini, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jasriadi, kata Jaksa, melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atau KTP atas nama Suarni. Dengan aplikasi Photoshop, nama Suarni berubah menjadi Saracen. KTP ini digunakan untuk memverifikasi akun Facebook Saracen.
Adapun perbuatan Jasriadi mengakses ilegal akun Facebook orang lain terjadi pada 5 Agustus 2017. Jasriadi tanpa izin Sri Rahayu Ningsih mengakses akun perempuan itu kemudian mengubah status Facebooknya sebanyak tiga kali. Jasriadi juga mengubah tampilah akun Facebook Sri Rahayu.
Saat itu Mabes Polri telah menyita akun milik Sri Rahayu Ningsih. Namun Jasriadi berhasil mengakses akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu maupun Mabes Polri. Tujuan Jasriadi saat itu adalah untuk memperoleh informasi bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap politi.
"Terdakwa Jasriadi memberikan akses akun itu kepada temannya bernama Feramusyah yang tak berhak atas akun Facebook tersebut dengan cara menggunakan fasilitas messenger yang bertujuan agar Feramusyah melakukan kritikan terhadap pemerintah mengunakan akun Facebook Sri Rahayu Ningsih," ujar jaksa Sukatmini.
Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat yang didakwa pasal berlapis itu terancam sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca juga: Polisi Periksa Bos Saracen Jasriadi untuk Kasus Pembobolan Akun
Pengacara Jasriadi, Erwin, mengatakan dakwaan itu tak seperti sangkaan polisi yang menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan.
"Ketika kita dengar dakwaan banyak sekali di luar konteks berita yang selama ini tersebar seperti pembuat jasa ujaran kebencian, penyebar fitnah, hoax bahkan dikait-kaitkan dengan kegiatan politik di Indonesia. Tapi ketika kita dengar dakwaannya bersama-sama, tidak ada sama sekali menyangkut ke arah sana, dakwaannya biasa saja. Tuduhan adanya tranfer dana jutaan oleh polisi juga tidak ada di dalam dakwaan, ini luar biasa kebohongannya," kata Erwin.
Untuk tuduhan ilegal akses seperti dakwaan jaksa, Erwin mengaku tuduhan itu tidak tepat, sebab kata dia, antara Jasriadi dan Sri Rahayu Ningsih memiliki hubungan pertemanan. Sri Rahayu sendiri meminta tolong kepada Jasriadi untuk membuka akun Facebooknya yang diblokir.
"Biasa saja sama-sama teman minta tolong yang fb-nya di blokir. Kami akan jawab tuduhan ini pada eksepsi nanti, sumir sekali dakwaan dari JPU itu," ujarnya.