Di Bawah Airlangga Hartarto, Golkar Siapkan Langkah Perkuat KPK

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 12 Januari 2018 00:55 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan), Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (kedua kanan) dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menghadiri pembukaan Rapimnas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, 18 Desember 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan partainya akan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan intruksi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Idrus menuturkan, penguatan KPK dapat dilakukan dengan cara mengakhiri panitia khusus hak angket KPK. "Diarahkan oleh Pak Ketua Umum (Airlangga Hartarto) bahwa pansus hak angket harus kita akhiri, kami ingin selesai dalam masa persidangan sekarang ini," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Baca: Airlangga Hartarto Minta Pansus Angket KPK Segera Diakhiri

Idrus mengatakan ada dua hal yang akan didorong dalam penyelesaian pansus tersebut. Pertama, Golkar berharap ada kesimpulan yang bisa diambil dari pembahasan di pansus. Golkar mengusulkan semacam penataan kelola internal, seperti masalah penyidikan dan koordinasi. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail maksud penataan tersebut.

Kedua, kata Idrus, Golkar akan mendorong adanya penguatan sinergitas dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. "KPK, kepolisian, dan kejaksaan supaya betul-betul ada sinergi," kata dia. "Intinya kan sama agar pemberantasan korupsi di republik ini bisa dilakukan secara bersama."

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan partainya bakal mengevaluasi keberadaan anggotanya di Pansus Hak Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat. Ujung dari evaluasi ini, kata dia, mengarah pada dua skenario.

Baca: Partai Golkar Bakal Cabut Dukungan untuk Hak Angket KPK

Advertising
Advertising

Pertama, Fraksi Golkar akan memerintahkan anggotanya yang duduk di Pansus Angket KPK untuk mengakhiri masa kerjanya. Kedua, Agus menuturkan Golkar tidak segan menarik anggotanya dari Pansus Angket andai rekomendasi yang dikeluarkan berujung pada pelemahan KPK. "Hasil evaluasi ini akan diambil FPG DPR RI setelah masa reses berakhir di awal masa persidangan berikutnya," ucap dia.

Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Ketika itu, kursi Ketua Umum Golkar masih diduduki Setya Novanto.

Sejumlah kader Golkar pun menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus Angket KPK, seperti Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo; anggota Komisi Hukum Agun Gunandjar; Muhammad Misbakhun; Adies Kadier; dan John Kennedy Aziz. Bahkan ketua pansus adalah politikus Golkar, Agun Gunandjar.

AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

7 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

12 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

15 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya