Resolusi Tuntaskan Kasus BLBI, Ini Langkah yang Dilakukan KPK

Rabu, 3 Januari 2018 11:25 WIB

Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu resolusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah memprioritaskan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI untuk diselesaikan pada 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan KPK sedang berfokus mengusut perkara BLBI.

Meski begitu, KPK tak memberikan kejelasan waktu untuk menuntaskan perkara tersebut. "Kalau bicara soal penuntasan, tentu saja nanti kami akan lihat dari pengembangan penanganan perkara dan kecukupan buktinya," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Januari 2018.

Baca: Laode KPK: Resolusi 2018, Kasus BLBI dan E-KTP Tuntas

Febri berujar, KPK memerlukan proses panjang untuk menuntaskan kasus BLBI. Sebab, kasus ini sudah lama terjadi dan ada kompleksitas administrasi.

Menurut Febri, banyak surat yang diterbitkan dalam implementasi kasus BLBI. Misalnya, sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan, harus ada surat keputusan yang ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Advertising
Advertising

Karena itu, saat ini KPK tengah berfokus memeriksa surat keputusan dari KKSK. KPK harus memastikan soal substansi, proses, dan benar-tidaknya surat telah diterbitkan. "Jadi harus kami uraikan satu per satu. Sebab, ketika kasus ini dibawa ke persidangan, kami ingin semua celah untuk melawan balik kasus KPK ini sudah diantisipasi sejak awal," tutur Febri.

Baca: Kasus BLBI, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Diperiksa KPK 6 Jam

Hingga kini, KPK masih berfokus pada proses penyidikan Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Dengan begitu, dia adalah satu-satunya tersangka dugaan suap BLBI. Namun, menurut Febri, bukan berarti KPK hanya menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 itu. "Tentu kami juga harus dalami pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Kasus BLBI bermula dari pemberian SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Padahal BDNI belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar utang yang totalnya Rp 4,8 triliun.

Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 25 Agustus 2017, ada nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. "Dari laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," ucap Febri.

Adapun SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Inpres itu dikeluarkan saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

47 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya