Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BLBI, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Diperiksa KPK 6 Jam

image-gnews
Dorodjatun Kuntjoro Jakti. TEMPO/Imam Sukamto
Dorodjatun Kuntjoro Jakti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa, 2 Januari 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). "Untuk tersangka SAT," katanya saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Laode KPK: Resolusi 2018, Kasus BLBI dan E-KTP Tuntas

Dorodjatun diperiksa sekitar enam jam. Dia memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.55 dan keluar pukul 16.20. Saat ditanyai awak media, dia tak berkomentar.

Untuk kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka.

Kasus BLBI masih dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Hal ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Febri menjelaskan, ada indikasi penyimpangan pemberian SKL kepada BDNI. Sebab, SKL tetap diberikan kepada BDNI. Padahal BDNI belum menyelesaikan kewajiban membayar utang Rp 4,8 triliun.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diterima KPK pada 25 Agustus 2017, memperlihatkan ada nilai kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

"Dari laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," tutur Febri.

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Selain memeriksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, KPK telah memanggil mantan Menteri Keuangan Boediono. Boediono diperiksa pada 28 Desember 2017 dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004. Menurut Febri, Boediono datang atas inisiatif sendiri lantaran berhalangan hadir ketika jadwal pemanggilan KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Mulyani cs Luncurkan Buku Soal Menghadapi Perlambatan Ekonomi

4 Juli 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani cs Luncurkan Buku Soal Menghadapi Perlambatan Ekonomi

Buku Terobosan Menghadapi Perlambatan Ekonomi yang ditulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dkk diluncurkan memperingati HUT Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.


KPK Periksa Eks Menko Perekonomian Dorodjatun di Kasus BLBI

4 Juli 2019

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 2 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Eks Menko Perekonomian Dorodjatun di Kasus BLBI

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim menjadi tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.


Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI

12 Juli 2018

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI

Di sidang BLBI, jaksa menghadirkan Dorodjatun sebagai saksi yang memberatkan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.


Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK dari Dorodjatun Kuntjoro Jakti

21 Februari 2018

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 2 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK dari Dorodjatun Kuntjoro Jakti

Selain menggali informasi dari Dorodjatun Kuntjoro Jakti, KPK memeriksa mantan pejabat BPPN, Thomas Maria, untuk tersangka kasus BLBI.


Dorodjatun Kuntjoro Jakti Diperiksa KPK Sebagai Eks Ketua KKSK

3 Januari 2018

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 2 Januari 2018. Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. TEMPO/Imam Sukamto
Dorodjatun Kuntjoro Jakti Diperiksa KPK Sebagai Eks Ketua KKSK

KPK memeriksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait skandal BLBI dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu.


Chirac Sesalkan Ledakan di KBRI Paris

8 Oktober 2004

Chirac Sesalkan Ledakan di KBRI Paris

Presiden Prancis Jacques Chirac menyampaikan penyesalan kepada Indonesia atas ledakan di luar gedung Kedubes RI di Paris, Jumat pagi.


Pemerintah Pusat Tidak Menjamin Obligasi Daerah

29 September 2004

Pemerintah Pusat Tidak Menjamin Obligasi Daerah

Pemerintah pusat tidak akan menjamin surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sesuai pasal 59 UU No. 12/1999.


APBN Perubahan 2004 dan RAPBN 2005 Disetujui dengan Nota Keberatan

28 September 2004

APBN Perubahan 2004 dan RAPBN 2005 Disetujui dengan Nota Keberatan

DPR menyetujui asumsi-asumsi perubahan APBN 2004 dan asumsi Rancangan APBN 2005 dengan nota keberatan.


Menko: Daya Tahan IHSG dan Rupiah Lebih Kuat

15 September 2004

Menko: Daya Tahan IHSG dan Rupiah Lebih Kuat

Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan daya tahan indeks saham dan rupiah pasca-bom Kuningan lebih kuat dari bom Marriott dan bom Bali.


Perubahan Politik Tidak Mempengaruhi Pertumbuhan PDB

13 Agustus 2004

Perubahan Politik Tidak Mempengaruhi Pertumbuhan PDB

Menko Perekonomian Dorodjatun menyatakan perubahan politik di Indonesia tidak akan mempengaruhi pertumbuhan PDB.