TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa, 2 Januari 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). "Untuk tersangka SAT," katanya saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Laode KPK: Resolusi 2018, Kasus BLBI dan E-KTP Tuntas
Dorodjatun diperiksa sekitar enam jam. Dia memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.55 dan keluar pukul 16.20. Saat ditanyai awak media, dia tak berkomentar.
Untuk kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka.
Kasus BLBI masih dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Hal ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelumnya, Febri menjelaskan, ada indikasi penyimpangan pemberian SKL kepada BDNI. Sebab, SKL tetap diberikan kepada BDNI. Padahal BDNI belum menyelesaikan kewajiban membayar utang Rp 4,8 triliun.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diterima KPK pada 25 Agustus 2017, memperlihatkan ada nilai kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
"Dari laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," tutur Febri.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Selain memeriksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, KPK telah memanggil mantan Menteri Keuangan Boediono. Boediono diperiksa pada 28 Desember 2017 dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004. Menurut Febri, Boediono datang atas inisiatif sendiri lantaran berhalangan hadir ketika jadwal pemanggilan KPK.