Tim Gabungan kepolisian dan Densus 88 melakukan rekonstruksi kasus dugaan terorisme bom kimia di kawasan Antapani, Bandung, 26 Oktober 2017. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan terkait kasus dugaan teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). ANTARA
TEMPO.CO, Samarinda - Detasemen Khusus (Densus 88) Anti-Teror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap MJ, 36 tahun, penduduk Mangkurang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu malam, 30 Desember 2017. MJ diduga terlibat jaringan teroris.
"Penangkapan dilakukan sebelum rumah MJ digeledah polisi,” kata Ketua Rukun Tetangga (RT) 18, Kelurahan Mangkurang, Roli Maulana. Ia memastikan MJ tidak ditangkap di rumahnya.
"Saya tidak tahu persis MJ ditangkap di mana," kata Roli. Namun, ia membenarkan bahwa MJ adalah warganya. Roli diminta polisi menyaksikan penggeledahan rumah MJ yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari rumahnya. Penggeledahan rumah MJ berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga pukul 20.30.
"Banyak polisi yang datang, ada sekitar 30 orang,” ujar Roli. Yang menangkap dan menggeledah adalah tim gabungan dari Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kepolisian Sektor Tengarong dan Detasemen Khusus 88.
Menurut Roli polisi membawa sejumlah barang di rumah MJ, di antaranya senapan rakitan, laptop dan sejumlah buku saat penggeledahan yang berakhir hingga pukul 20.30.
Menurut Roli, MJ adalah penduduk asli Mangkurawang, Kutai Kartanegara. Ia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.