Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali Dilaporkan

Reporter

Zara Amelia

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 30 Desember 2017 22:38 WIB

Dosen UI Ade Armando. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael melaporkan Ade ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu, 30 Desember 2017.

Baca: Ini Reaksi Ade Armando Dilaporkan Lagi Terkait Postingan Facebook

Ade dilaporkan atas unggahannya di akun Facebook yang dianggap menghina para ulama dan umat Islam. Ketiga pihak itu, antara lain melaporkan unggahan Ade yang dianggap menghina hadis nabi serta foto Ketua FPI Rizieq Shihab mengenakan atribut Natal.

"Dilaporkan karena dia ikut menyebarkan," kata anggota Lembaga Bantuan FPI Mirza Zulkarnaen yang juga merupakan pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2017.

Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebooknya pada tanggal 20 Desember 2017 memperlihatkan gambar pimpinan FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang lain menggunakan topi Sinterklas dengan tulisan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam captionnya, Ade menuliskan 'ini hoax ya'.

Ade juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun Facebooknya dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"

Advertising
Advertising

Mirza mengatakan, Ade ikut menyebarkan foto tersebut dengan sengaja meski dosen Universitas Indonesia itu awalnya bermaksud untuk mengklarifikasi foto hoax tersebut. Menurut Mirza, jika Ade bertujuan untuk mengklarifikasi, seharusnya foto rekayasa itu tidak diunggah kepada publik, tetapi melalui pesan pribadi.

Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro menuturkan, pelaporan itu untuk menegaskan sanksi hukuman terhadap Ade yang kini tengah berstatus tersangka. Juju mempertanyakan tindakan polisi yang tidak kunjung menahan Ade meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2017. Ade kembali menyandang status tersangka usai kalah dalam sidang praperadilan atas dugaan kasus penistaan agama.

"Kami harap polisi bisa bersikap tegas agar Ade segera ditahan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya," kata Juju.

Dalam pelaporan itu, para pelapor menyerahkan barang bukti berupa sejumlah screenshot berisi unggahan Ade di akun Facebooknya. Pelapor juga membawa enam saksi dalam pelaporan tersebut. Laporan itu terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017. Ade disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Ade sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Baca: Jadi Tersangka Lagi, Ade Armando: Saya Tidak Akan Seperti Rizieq

Selain melaporkan Ade, baik FPI maupun LBH Bang Japar juga berencana melapor kepada rektorat Universitas Indonesia untuk memberhentikan Ade Armando. Keduanya menganggap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut tidak pantas menyandang jabatannya usai perbuatannya itu. "Kami minta agar Ade segera dipecat karena tidak pantas dosen melakukan ujaran kebencian," kata Juju.

ZARA AMELIA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

13 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya