Pemberhentian Wartawan Top Skor, FSPMI: Harusnya Ada SP 1
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 27 Desember 2017 18:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Media Independen mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Top Skor terhadap Zulfikar Akbar. Menurut Ketua FSPMI, Sasmito Madrim, PHK yang dilakukan PT Top Skor itu sewenang-wenang. Pemberhentian itu dilakukan karena cuitan Zulfikar di akun Twitter-nya @zoelfick yang dianggap menyinggung sikap Ustad Abdul Somad atas penolakan di Hong Kong.
"Harusnya ada mekanisme SP1 (Surat Peringatan 1) dan SP2 (Surat Peringatan 2), itu yang kita tentang, PHK-nya dilakukan secara sepihak," Kata Sasmito kepada Tempo, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca: Penjelasan Pemred Top Skor Soal Pemberhentian Wartawannya
Sasmito mengatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Top Skor dianggap tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Pasal 151 menyebutkan bahwa putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selanjutnya, Pasal 152 mencantumkan bahwa permohonan penetapan PHK diajukan ke PHI secara tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan.
Ia pun meminta manajemen Top Skor mempunyai niat menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dengan Zulfikar. Sasmito juga berharap Zulfikar kembali mendapatkan pekerjaan. "Jika memang harus di PHK, harus sesuai dengan undang-undang," katanya.
Pimpinan Redaksi Harian Top Skor, Yusuf Kurniawan mengatakan pemberhentian Zulfikar Akbar berdasarkan kesepahaman bersama. Pemberhentian Zulfikar dilakukan melalui rapat redaksi. "Dengan rasa sadar dan memahami situasi yang terjadi dengan besar hati dia menyatakan mundur," kata Yuke, panggilan akrabnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca: Kemenlu: Proses Interogasi Ustad Abdul Somad di Hong Kong 1 Jam
Yuke mengakui bahwa manajemen Top Skor tidak memberikan teguran kepada Zulfikar sebelumnya. Sebab, kata dia, manajemen percaya wartawannya bisa menjaga integritas dalam menuliskan sesuatu di media sosial. "Buktinya sekarang dia tidak mampu bertanggung jawab," ujarnya.
Ia membantah pemberhentian terhadap Zulfikar itu dilakukan karena adanya desakan boikot Top Skor dari netizen. Akan tetapi, ia menilai cuitan Zulfikar yang dianggap menyinggung Ustad Abdul Somad atas penolakan di Hong Kong itu dapat menimbulkan gaduh internal di Top Skor. "Walau dia menulis secara pribadi, namun dia juga berada di bawah Top Skor, apalagi di akunnya tertulis wartawan Top Skor," katanya.
Sebelumnya, Zulfikar melalui akun media sosial Twitter miliknya @zoelfick, menulis sesuatu yang dianggap menyinggung sikap Ustad Abdul Somad atas penolakan di Hong Kong. Walau tak menuliskan nama Abdul Somad secara langsung, namun Zulfikar menyebut 'pemuka agama yang ditolak di Hong Kong'. Berikut cuit lengkapnya.
"Ada pemuka agama rusuh ditolak di Hong Kong, alih-alih berkaca justru menyalahkan negara orang. Jika Anda bertamu dan pemilik rumah menolak, itu hak yang punya rumah. Tidak perlu teriak di mana-mana bahwa Anda ditolak. Sepanjang Anda diyakini memang baik, penolakan itu takkan terjadi," ujar Zulfikar.
Akibat cuitannya, Twitter diramaikan dengan permintaan memboikot Top Skor dengan tagar #BoikotTopskor. Hingga hari ini pada pukul 08.00, ada 25,9 ribu tweet yang memakai tagar tersebut.
Ustad Abdul Somad sebelumnya menyampaikan ihwal penolakan yang dialaminya saat di Hong Kong melalui akun media sosial miliknya, baik di Facebook dan Instagram pada 24 Desember 2017. Dia menjelaskan dirinya ditolak masuk oleh petugas Bandara Internasional Hong Kong.
Kepada petugas bandara, Ustad Abdul Somad sudah menjelaskan bahwa kedatangannya ke Hong Kong untuk memenuhi undangan pengajian warga Indonesia yang tinggal di sana. Namun, setelah petugas bandara memeriksa identitas Abdul Somad dan rombongan, dia kemudian ditolak masuk Hong Kong serta dikembalikan ke Jakarta.