Kasus Antaboga, PN Surakarta Sita Eksekusi Bank J Trust Solo

Rabu, 27 Desember 2017 15:05 WIB

Pengunjuk rasa menggunakan topeng bergambar wajah tersangka kasus kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular ketika menggelar aksi di Pengadilan Negeri Solo, Jateng, Jumat (4/1). ANTARA/Andika Betha

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sita eksekusi terhadap Kantor Cabang Bank J Trust Solo, Rabu 27 Desember 2017. Sita eksekusi itu dilakukan terkait sengketa pihak bank yang dulunya bernama Bank Century dengan nasabah yang terjerat reksadana Antaboga.

Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa petugas pengadilan terlihat memasuki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi itu. Sedangkan beberapa nasabah yang menjadi penggugat dalam kasus itu menunggu di depan bank. Para petugas berada di dalam kantor bank itu selama sekitar 30 menit.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. "Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank)," katanya. Sayangnya, dia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Negara Tanggung Kerugian Antaboga

Sedangkan juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan itu merupakan langkah awal dari eksekusi. "Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut," katanya.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. "Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu," katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari mengatakan bahwa selama ini Bank J Trust tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia," katanya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. "Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu," katanya.

Baca juga: Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar.

Sayangnya, Bank J-Trust justru enggan memberikan keterangan terkait sita eksekusi tersebut. "Maaf, kami tidak ada rilis," kata salah satu petugas pengamanan, Heru Atmojo kepada wartawan.

Berita terkait

Berita terkait tidak ada