KPK: Anak Setya Novanto Jadi Komisaris Murakabi Saat Mahasiswa
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 23 Desember 2017 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Jumat sore, 22 Desember 2017. Pada hari yang sama, putra Setya, Rheza Herwindo, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang.
"Keduanya diperiksa untuk ASS," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca: Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo Penuhi Panggilan KPK
Priharsa mengatakan penyidik KPK hendak mendalami kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha. Adapun Rheza diperiksa lantaran pernah menjadi pemegang saham perusahaan itu. Sedangkan Setya diperiksa kembali untuk dimintai konfirmasi.
"Karena saat itu yang bersangkutan (Rheza) statusnya mahasiswa," ujar Priharsa.
PT Mondialindo adalah perusahaan yang terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP pada 2010. Perusahaan ini pemilik saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir merupakan kongkalikong dan bagian dari rekayasa tender yang telah diatur bakal dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baca: Ingin Bertemu Penyidik, Mantan Istri Setya Novanto 3 Kali ke KPK
Dalam hal itu, KPK telah memanggil dua anak Setya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang. Sebelum Rheza, Dwina Michaella memenuhi pemanggilan KPK pada Kamis, 21 Desember 2017. Pemanggilan terhadap mereka dilakukan karena namanya tercantum sebagai Komisaris Murakabi.
Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Terkait dengan kasus itu, Anang antara lain diduga melakukan pengaturan dalam proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.