Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto

Jumat, 22 Desember 2017 11:24 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan vonis terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong akan berpengaruh terhadap kliennya. Menurut dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hakim dalam sidang putusan Kamis, 21 Desember 2017, dapat digunakan sebagai jalan menghukum Setya.

"Seperti menjadi karpet merah untuk menghukum Setya Novanto," kata Maqdir kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.

Baca: Vonis Andi Narogong Perkuat Dakwaan terhadap Setya Novanto

Keterangan yang dimaksud Maqdir adalah tentang peran, pertemuan dan aliran dana yang mengalir ke Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Keterlibatan Setya tersebut dijabarkan secara blakblakan oleh Andi Narogong selama proses persidangan.

Maqdir mengatakan proses persidangan kasus korupsi e-KTP penuh dengan ketidakcermatan. Menurut dia, terdapat beberapa kontradiksi atas keterangan yang disampaikan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sebagai pelaku korupsi e-KTP yang telah dipersidangkan, khususnya tentang peran Setya Novanto. Jaksa juga dianggap tidak konsisten membuat setiap dakwaan.

"Itulah yang kami sampaikan dalam eksepsi sebelumnya," kata Maqdir. Menurut dia, kontradiksi itu muncul karena bentuk persidangan yang di-split atau dipisah. "Jika didakwa secara bersama melakukan korupsi harusnya disidangkan secara bersama pula," katanya.

Advertising
Advertising

Dalam sidang putusan Andi Narogong, hakim membeberkan peran Setya Novanto ketika masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar dalam korupsi e-KTP. Setya diyakini memberikan dukungan untuk membantu pembahasan proyek e-KTP di DPR yang dimulai pada medio 2010. Setya pula yang memperkenalkan Andi dengan sejumlah anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR.

Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Hakim juga membeberkan tentang besaran fee untuk Setya dan mekanisme pemberiannya. Para anggota konsorsium menyepakati untuk memberikan fee sebesar lima persen dari nilai proyek dan diberikan melalui rekannya Made Oka Masagung.

Hakim juga menyebutkan Andi Narogong pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone, yang menjadi pemasok alat perekaman sidik jari (AFIS) merek L-1. Marliem kemudian menambahi dana tersebut untuk membelikan Setya sebuah jam mewah merek Richard Mille seri RM-011 senilai US$ 135 ribu. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan Setya menerima dana dari proyek ini sebesar US$ 3,8 juta dan Sin$ 383 ribu.

“Ada rangkaian pengaburan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan Setya dari tindak pidana korupsi ini,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di dalam persidangan, Kamis, 21 Desember 2017.

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

6 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

6 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

13 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

15 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya