Kasus Gula Rafinasi Akan Segera Disidangkan

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 22 Desember 2017 10:14 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus lantai 3, Jakarta, 1 November 2017. PT Crown Pratama, perusahaan pengemas gula rafinasi atau gula untuk industri, diduga sudah beroperasi sejak 2008. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, Benyamin Budiman, akan segera disidangkan pengadilan. Kejaksan Agung telah menyatakan berkas perkara Direktur PT Crown Pratama itu telah lengkap.

"Proses penyidikan terhadap perkara itu telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti, yang artinya layak untuk segera disidangkan ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfirmasi pada Kamis, 21 Desember 2017. Agung mengatakan, berkas perkara Benyamin telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 20 Desember 2017.

Baca: Gula Rafinasi, Kenapa Tak Boleh Dikonsumsi Berlebihan?

Pada 13 Oktober 2017, Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap penyimpangan gula rafinasi oleh Benyamin. Polisi menetapkan Benyamin sebagai tersangka atas perbuatannya yang mengemas gula rafinasi menjadi kemasan saset untuk distribusikan ke hotel dan kafe di Jakarta maupun kota lainnya.

Perbuatan Benyamin itu dianggap melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi. Benyamin juga melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada Industri.

Agung mengatakan, dari hasil identifikasi, gula rafinasi tersebut telah diedarkan di sejumlah 52 kafe dan hotel.

Baca: Gula Rafinasi Rembes ke Hotel dan Cafe, APTRI: Fenomena Gunung Es

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, Benyamin dijerat Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Benyamin terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara, berkas tersangka lainnya dalam kasus gula rafinasi ini, yakni Direktur PT Nusa Indah atas nama ES, belum dinyatakan lengkap. ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember 2017 atas peran perusahaannya sebagai pemasok PT Crown Pratama.

Berita terkait

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

23 Desember 2022

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

Pemerintah memutuskan mengimpor gula usai melakukan rapat terbatas atau ratas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Mengapa Gula Langka

21 Desember 2022

Mengapa Gula Langka

Gula rafinasi langka. Kelangkaan gula untuk kebutuhan industri ini membuat produsen makanan dan minuman kekurangan bahan baku.

Baca Selengkapnya

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

1 Oktober 2022

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

Ada banyak alternatif pilihan pemanis alami pengganti gula rafinasi. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

28 September 2022

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

Makanan dan minuman banyak mengandung gula rafinasi. Namun tidak banyak yang mengetahui gula rafinasi punya efek negatif.

Baca Selengkapnya

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

27 Desember 2021

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

Gula rafinasi pun digunakan sebagai pemanis dalam industri makanan, antara lain sirop, biskuit, roti, kue

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

26 Agustus 2021

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

Faisal Basri, mengatakan Omnibus Law telah memangkas kewajiban perusahaan gula rafinasi dalam negeri untuk membangun kebun dan melakukan penanaman.

Baca Selengkapnya

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

21 Maret 2021

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

Kementerian Perindustrian membuka Program Setara Diploma 1 Bidang Analisis Kimia dengan Peminatan Analisis Kimia dan Pengolahan Limbah Industri Gula.

Baca Selengkapnya

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

12 Februari 2021

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

Kemenperin menyebut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menterI menyepakati kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebesar 3,1 juta ton

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

11 Desember 2020

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

Pemerintah memastikan bakal segera membahas rencana impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri rafinasi pada 2021.

Baca Selengkapnya