Gugatan RAPP Ditolak, KLHK Akan Lakukan Preaudit Perusahaan

Jumat, 22 Desember 2017 06:47 WIB

Peneliti dari LHK Palembang menunjukkan pohon rawa gambut yang berhasil dikembangkan di Sepucuk, Ogan Komering Ilir, Kamis, 20 April 2017. Di lahan eks terbakar di tahun 1997 dan 2006 ini sudah ditumbuhi Jelutung, Ramin, gelam. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Menurut Siti, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat dan memenuhi asas keadilan terutama bagi publik.

“Hal ini merupakan keyakinan atas hal yang harus ditempuh untuk kepentingan umum. Saya yakin akan langkah yang ditempuh ini untuk akuntabilitas publik,“ kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tempo, pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto

PT RAPP sebelumnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PTUN Jakarta mengenai surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017. Surat tersebut yang berisi pembatalan terhadap SK Menteri LHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.

Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi PT RAPP tentang SK yang otomasi batal karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi.

Advertising
Advertising

Baca: Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

Setelah keputusan ini, Siti mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan preaudit bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut atau PT RAPP sesuai dengan keputusan menteri. Lewat keputusan Siti tersebut, maka seluruh urusan bisnis PT RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan. “Nanti kita akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya,” kata Siti.

Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2017 ketika sepucuk surat peringatan terbit. Melalui surat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan teguran kepada PT RAPP karena melakukan penanaman akasia dan membuat kanal di lahan gambut. Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Hal itu diketahui oleh Kementerian ketika melakukan inspeksi mendapati ke area konsesi PT RAPP di Pelalawan, Riau. Setelah itu, Kementerian memberikan teguran kepada PT RAPP belakangan Kementerian juga membatakan RKU milik PT RAPP. Pembatalan tersebutlah yang muncul lewat SK MenLHK Nomor SK.5322.

Berita terkait

Kebijakan Satu Peta Kurangi 9 Persen Tumpang Tindih Lahan, Setara 29,5 Juta Hektare

34 hari lalu

Kebijakan Satu Peta Kurangi 9 Persen Tumpang Tindih Lahan, Setara 29,5 Juta Hektare

Kebijakan Satu Peta 2019-2023 mampu mengurangi 9 persen tumpang tindih lahan di Indonesia. Tahun ini diprediksi mengurangi 8,6 persen.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Bersama Menjaga Lahan Gambut

8 Januari 2024

Bersama Menjaga Lahan Gambut

Semua desa yang wilayahnya menjadi target restorasi BRGM, difasilitasi dengan Desa Mandiri Peduli Gambut

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Tiga Titik Panas Kebakaran Lahan Gambut Ditemukan di Pesisir Selatan

6 Oktober 2023

Tiga Titik Panas Kebakaran Lahan Gambut Ditemukan di Pesisir Selatan

Kebakaran lahan gambut di Pesisir Selatan sudah terjadi sejak satu minggu yang lalu.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

5 Kebakaran Hutan Terparah di Indonesia, Paling Sering di Kalimantan

6 September 2023

5 Kebakaran Hutan Terparah di Indonesia, Paling Sering di Kalimantan

Kebakaran hutan di Indonesia menjadi salah satu bencana yang kerap melanda, terutama saat musim kemarau. Biasanya, kebakaran hutan lebih sering terjadi di daerah Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Minta Perusahaan Negerinya yang Beroperasi di Indonesia Tak Bakar Lahan

30 Agustus 2023

Malaysia Minta Perusahaan Negerinya yang Beroperasi di Indonesia Tak Bakar Lahan

Menteri Lingkungan Malaysia minta perusahaan perkebunan Malaysia yang beroperasi di Indonesia menghentikan pembakaran lahan.

Baca Selengkapnya