Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Rabu, 20 Desember 2017. Ketua KPU Arif Budiman yang memimpin verifikasi menyatakan dua partai baru itu lolos verifikasi faktual. "Menurut UU kan kita memverifikasi faktual untuk partai baru," kata Arif di kantor Dewan Pimpinan Pusat PSI, Jakarta.
Arif menilai Perindo dan PSI telah memenuhi syarat tiga poin verifikasi faktual. Pertama, ada pengurus inti yang terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara. Poin kedua yaitu adanya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan aturan. Dan ketiga, kantor pusat harus berdomisili di ibu kota Jakarta serta dipergunakan minimal hingga berakhir tahapan pemilu 2019.
Namun, kata Arif, lolosnya Perindo dan PSI dalam verifikasi faktual tingkat DPP belum akhir dari proses. "Lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semuanya. Sebab masih ada verifikasi faktual di provinsi, kabupaten dan kota," katanya.
Selain verifikasi faktual ditingkat pusat, secara serentak juga dilakukan verifikasi faktual di tingkat daerah. Jika verifikasi faktual di provinsi dan kabupaten/kota tidak memenuhi syarat, Arif berujar partai tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019. "Kecuali, verifikasi di daerah memenuhi syarat 75 persen," kata dia.
Arif menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota lebih banyak ketimbang verifikasi di tingkat DPP. "Khusus kabupaten/kota selain tiga item tadi, kita tambahkan juga item keanggotaan, yang di UU disebut sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota," ujarnya.
Itulah mengapa, kata Arif, waktu verifikasi faktual di tingkat daerah memakan waktu selama 21 hari atau lebih lama dibanding verifikasi faktual tingkat pusat yang hanya 7 hari terhitung 15 Desember 2017.
Untuk partai peserta pemilu 2014 yang lolos verifikasi administrasi, hanya akan dilakukan verifikasi faktual untuk daerah otonomi baru (DOB). "Kesimpulan secara keseluruhan masih menunggu, kami akan putuskan terakhir 17 Februari 2018," kata Arif.
Lonjakan Suara PSI Diduga Diambil dari Suara Tidak Sah
4 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI Diduga Diambil dari Suara Tidak Sah
Mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo, mengomentari lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024 yang terjadi pada periode penghitungan suara 1-2 Maret. Menurutnya, terdapat keanehan saat Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan suara PSI bertambah 98.869 dalam selang 24 jam.