Maqdir Akan Bandingkan Dakwaan Setya Novanto dengan Terdakwa Lain

Rabu, 20 Desember 2017 09:52 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Desember 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang eksepsi untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Pengacara Setya, Maqdir Ismail mempermasalahkan perbedaan isi dakwaan Setya dengan dakwaan untuk terdakwa lain, Andi Narogong dan terpidana Irman dan Sugiharto.

"Kami akan membandingkan antara tiga dakwaan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017.

Baca: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Persoalkan Sederet Nama Lain

Poin pertama yang akan dibandingkan Maqdir adalah nama-nama yang tokoh yang tidak disebutkan dalam dakwaan. Di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017, puluhan nama dari legislatif, eksekutif, dan swasta disebut menerima dana e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setya, 21 nama di antaranya tak disebutkan.

Beberapa di antaranya yaitu bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey; bekas Ketua Komisi Pemerintahan, Chairuman Harahap; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; bekas Ketua DPR, Marzuki Ali; anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Advertising
Advertising

"Nama orang yang disebut sebagai penerima yang berhubungan dengan perkara e-KTP, padahal mereka didakwa bersama, tidak konsisten," kata Maqdir.

Baca: PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Poin kedua yang dibandingkan, kata Maqdir, adalah tentang jumlah uang dan harta yang diperoleh dari proyek e-KTP. Menurut dia, jaksa KPK tidak konsisten menetapkan jumlah harta yang diterima pelaku-pelaku dalam proyek tersebut. "Contohnya, Gamawan Fauzi, di dakwaan Pak Novanto beda, di dakwaan Irman dan Sugiharto beda, di Andi Agustinus beda lagi," katanya.

Pengacara Setya Novanto itu menegaskan bahwa dakwaan tidak dapat dibuat sembarangan. Dakwaan memiliki aturan dalam menyusunnya. "Ini bukan strategi, surat dakwaan ada aturan penyusunan nya," kata Maqdir.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

8 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

9 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

14 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

14 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

17 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya