Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Larangan Total Iklan Rokok

Jumat, 15 Desember 2017 05:30 WIB

Komnas Pengendalian Tembakau dan PT Transjakarta meluncurkan iklan anti rokok bertajuk "Ngerokok Cuma Bakar Uang" di halaman Balai Kota, 6 Juni 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 14 Desember 2017. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Baca: MK Minta Koalisi Perbaiki Uji Materi Iklan Rokok

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok terdiri dari organisasi komponen di Muhammadiyah, yakni Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia. Mereka mengajukan permohonan tentang penghapusan Pasal 46 Ayat 3 huruf C UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf C UU Pers yang mengatur promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Maria Farida Indriati, Mahkamah Konstitusi masih berpegang pada Putusan MK Nomor 6 pada 10 September 2009. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus dipandang sebagai tindakan yang legal pula. “Mahkamah telah menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembuat undang-undang,” kata Maria.

Baca: Pemerintah Harus Tegas Melarang Iklan Rokok

Bahkan, Mahkamah menilai Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers sesungguhnya telah mengakomodasi substansi yang dimohon Koalisi. “Dengan demikian para pemohon telah keliru memahami keberadaan pasal itu dengan hanya memahami secara parsial atau tidak membacanya secara utuh,” ujar Maria. Hakim Mahkamah mengkhawatirkan, jika permohonan pemohon dikabulkan, maka iklan dan promosi yang memperagakan wujud rokok justru tidak lagi dilarang.

Koalisi menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan tanpa memberi kesempatan pemohon memberi penjelasan secara proporsional tentang maksud gugatan.

Baca: Akademisi: Pemerintah Indonesia Tak Tegas Atur Iklan Rokok

Advertising
Advertising

“Padahal di dalam permohonan sudah disampaikan secara yuridis ataupun keilmuan bahwa rokok adalah produk yang bersifat adiktif,” kata Hery Chairiansyah, salah satu pengacara Koalisi. Menurut Hery, jika Pasal 46 Ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dihapuskan maka pengaturan iklan rokok akan diatur pada Pasal 46 Ayat (3) huruf b UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf b UU Pers yang mengatur tentang pelarangan iklan dan promosi produk yang bersifat adiktif.

Juru bicara Koalisi Tri Ningsih mengatakan, meski hakim Mahkamah menolak permohonan mereka, bukan akhir perjuangan. “Pasti ada waktunya kebenaran akan tampil saat generasi muda makin meningkat kesadarannya,” ujarnya.

Berita terkait

Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

25 Januari 2024

Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

Gibran Rakabuming Raka menampilkan gestur nyeleneh dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar Ahad, 21 Januari 2024 di JCC Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

30 November 2023

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

7 Mei 2023

Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

Menurut Lisda, Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI seharusnya melindungi anak agar tidak merokok dan bukan menyalahkan anak merokok.

Baca Selengkapnya

Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga

18 Januari 2023

Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga

Selain orang tua, lingkungan pergaulan anak juga memiliki andil membuat anak menjadi perokok. Apa lagi yang mempengaruhi?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

14 Oktober 2022

Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

Vital Strategies, badan kesehatan global melaporkan, perusahaan produk tembakau Indonesia begitu brutal memasarkan iklan rokok di media sosial.

Baca Selengkapnya

TGIPF Kejar Sosok yang Mengubah Jam Pertandingan Arema FC Lawan Persebaya

10 Oktober 2022

TGIPF Kejar Sosok yang Mengubah Jam Pertandingan Arema FC Lawan Persebaya

Rhenald Khasali mengungkapkan bahwa saat pihaknya tengah mengejar sosok yang bertanggung jawab mengubah jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya

Baca Selengkapnya

Yayasan Lentera Anak Dorong Pemerintah Sahkan Revisi PP Soal Produk Tembakau

24 Juni 2022

Yayasan Lentera Anak Dorong Pemerintah Sahkan Revisi PP Soal Produk Tembakau

Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah mengesahkan revisi PP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Menengok Lagi Regulasi Iklan Rokok di TV, Taktik Buat Pangkas Prevalensi Perokok

17 Maret 2022

Menengok Lagi Regulasi Iklan Rokok di TV, Taktik Buat Pangkas Prevalensi Perokok

Pemerintah telah menetapkan regulasi iklan rokok di TV untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.

Baca Selengkapnya