Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, 2 Saksi Mengaku Menerima Uang

Kamis, 14 Desember 2017 15:01 WIB

Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 14 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, mengaku menerima sejumlah uang. Kedua saksi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Pulang Pisau, Sapriel Imanuel Ginting, dan pegawai negeri sipil Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas, Jatmika.

"Saya pernah menerima ATM dari Otto Patriawan selaku KSOP (Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Pulang Pisau," kata Sapriel saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Sidang Suap Ditjen Hubla, Jaksa Kembali Hadirkan 5 Saksi

Sapriel menuturkan ATM tersebut diberikan Otto sebagai uang operasional pengerjaan pengerukan Pelabuhan Pulang Pisaum yang saat itu kontraktornya adalah PT Adhiguna Keruktama. Ketika itu Sapriel menjabat Kasi Program Pembangunan Pelabuhan. "Pak Otto tidak menjelaskan dari siapa uang itu, hanya bilang untuk operasional," katanya.

Sapriel berujar menerima ATM tersebut pada Agustus 2016. Saldo awal di ATM tersebut Rp 200 juta. Setelah itu, ada empat kali transfer ke rekening tersebut dengan total uang Rp 800 juta. Sapriel mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK. "Saya merasa bukan hak saya," ucapnya.

Saksi lain yang mengaku menerima uang adalah PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Jatmika. Dia mengatakan menerima uang dalam bentuk transfer melalui ATM dengan nilai total Rp 10 juta. Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp 5 juta, oleh seseorang bernama Joko Prabowo, sekitar Agustus 2017. "Dua-tiga hari kemudian baru tahu ada uang masuk."

Simak: Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta

Jatmika mengaku tidak mengenal Joko Prabowo. Dia baru mengetahui nama Joko setelah diberi tahu penyidik KPK saat pemeriksaan. Jatmika juga tidak tahu bagaimana uang tersebut bisa masuk ke rekeningnya. Dia membantah memberi nomor rekening ke PT Adhiguna Keruktama. "Yang tahu nomor rekening saya paling cuma istri, kantor, sama orang yang mau belanja online. Saya jualan online juga," katanya.

Selain menghadirkan dua saksi tersebut, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lain, yaitu PNS KSOP Tanjung Mas Semarang, Dewi Ratna Setiyaningsih; Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Gajah Rooseno; dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Iwan Setiono Phoa.

Lihat: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono

Pada 16 November 2017, jaksa membacakan dakwaan terhadap Adiputra. Jaksa menyebut Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar.

Suap itu diberikan untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lain. Di antaranya Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya