Kuasa Hukum Setya Novanto Pasrah Hakim Gugurkan Praperadilan

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 14 Desember 2017 12:26 WIB

Hakim Kusno melihat berkas-berkas sidang Praperadilan yang diberikan Kuasa Hukum Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menyampaikan bahwa KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah saat hakim menyatakan praperadilan kliennya gugur. Hakim tunggal Kusno telah mengetuk palu sidang dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur.

"Sesuai dengan pertimbangan hakim karena sidang perdana pokok perkara dimulai dan praperadilan dinyatakan gugur. Jadi apapun keputusan hakim harus kami terima dan kami hargai," kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur

Adapun pertimbangan hakim, yakni berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana seperti yang dinyatakan saksi ahli Zainal Arif Mochtar, tentang gugurnya praperadilan pada persidangan sebelumnya. Praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang pokok perkara korupsi e-KTP.

Selain Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, pertimbangan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan. "Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, " kata hakim Kusno.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Minta Terdakwa E-KTP Tak Jadikan Sakit sebagai Alasan

Putusan sidang praperadilan Setya Novanto ini dipercepat dari yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Penyebabnya, pemohon dari kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan kesimpulan.

Padahal, dalam sidang sebelumnya disepakati bahwa putusan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Memberikan kesimpulan itu kan hak, tidak disampaikan juga tidak apa-apa. Lagipula kesimpulan itu tidak dijadikan acuan dalam mengambil putusan" kata Nana Suryana.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya