Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 13 Desember 2017 14:47 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Ia diganjar hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya itu.

Atas vonis tersebut, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. "Saya menyatakan banding," kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya pada Rabu, 13 Desember 2017.

Baca: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Alfian dianggap melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Dalam sebuah ceramahnya di Masjid Al Mujahidin pada 26 Februari 2017, ia menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.

Isi ceramah Alfian itu kemudian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan Alfian menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan PKI. "Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya,' dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Dugaan Ujaran Kebencian, Berkas Alfian Tanjung Diteliti Kejaksaan

Atas kasus itu, dosen Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (UHAMKA) itu pun ditahan sejak 30 Mei 2017 di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sambil menunggu berkas perkaranya usai. Pada 26 Juli 2017, berkas perkara Alfian dinyatakan lengkap dan ia diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Pada 16 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus ini.

Selain kasus ini, Alfian Tanjung menghadapi kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Ia dilaporkan oleh salah satu kader PDIP ke Kepolisian Daerah Metro Jaya berkaitan dengan cuitannya yang menuduh 85 persen kader PDIP adalah kader PKI. Dalam kasus ini, Alfian akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Baca Selengkapnya