Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, Gibrail Chartens Manorek, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, 19 September 2017. ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO.CO, Semarang - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang, Antonius Widjidjantono, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Semarang, Christian Atmabrita Sermumes. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan ditambah 20 hari.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana kepada terdakwa Christian Atmabrita Sermumes," ucap Antonius di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, 13 Desember 2017. Christian dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik angkatannya, Muhammad Adam, hingga korban meninggal dunia.
Dalam fakta persidangan, Antonius menyebut, berdasarkan hasil visum, ada luka memar merah di dada Muhammad Adam. Christian dinilai terbukti melakukan pelanggaran Pasal 170 ayat 2 ke-3 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun tiga terdakwa lainnya, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1, yang menyebabkan korban luka. Putusan kepada empat terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yakni 3 tahun penjara. Hal itu berdasarkan pertimbangan terjadi putusan damai antara keluarga korban dan terdakwa.
Pembacaan putusan hakim sempat menimbulkan kegaduhan lantaran keluarga korban menangis keras dalam ruang persidangan. Terlihat pula ketiga terdakwa mencoba menenangkan Christian seusai sidang ditutup.