Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 13 Desember 2017 11:10 WIB

Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Perpu Ormas itu telah disahkan menjadi Undang-undang Ormas.

“FAPP sangat menghargai keputusan MK yang menolak gugatan Perppu Ormas. Putusan ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara sesuai konstitusi Indonesia,” kata Pendiri FAPP I Wayan Sudirta lewat keterangan tertulis pada Selasa, 12 Desember 2017.

Baca: Alasan MK Nyatakan Uji Materi Perpu Ormas Tak Dapat Diterima

FAPP pernah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk terlibat dalam sidang uji materi Perpu Ormas. I Wayan Sudirta mengatakan ingin menjadi pihak terkait dalam semua sidang yang terkait dengan upaya judicial review terkait Perpu Ormas yang mengatur soal organisasi kemasyarakatan.

Dalam argumentasinya Wayan menyatakan profesi advokat akan terkena dampak bila ada ketentuan yang berubah dalam Perpu Ormas. Dampak yang bisa terjadi bila ada pihak yang ingin mengubah ideologi Pancasila ialah terancamnya profesi advokat.

Advertising
Advertising

Baca: Direktur Imparsial Sebut 4 Alasan UU Ormas Perlu Direvisi

Oleh sebab itu, ia merasa terpanggil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas. "Kalau hukum ada di satu tangan, tidak perlu ada advokat. Disitu advokat punya kepentingan," kata Wayan.

Wayan memandang kehadiran Perpu Ormas tidak untuk menyasar organisasi tertentu. Sebab dalam substansinya ia mengatakan isi Perpu bersifat normatif. Menurut dia, Perpu merupakan rambu atau batasan agar Ormas tidak melebihi batas ideologi Pancasila. "Jangan takut dengan Perppu ini," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Perpu Ormas. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, ketentuan Perpu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perpu Ormas menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 24 Oktober 2017. Pada 22 Nopember 2017 Presiden mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Berita terkait

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

Baca Selengkapnya