Begini Kronologi Kasus Setya Novanto

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 13 Desember 2017 07:08 WIB

Tersangka Setya Novanto keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 6 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto terbilang cukup panjang. Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka atas dirinya tidak berlangsung lama.

Pada 29 September 2017, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.

Baca: Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Sidang Setya Novanto

Tidak selesai di sana, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP edalam proses penyelidikan ini hingga akhirnya menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Setya pun kembali menggugat keabsahan status tersangka atas dirinya untuk kali kedua.

Pada Rabu, 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya akan digelar. Sidang itu berpacu dengan sidang perdana pokok perkara Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga akan digelar di hari yang sama. Ketika hakim mengetok palu memulai sidang perdana pokok perkara Setya, otomatis sidang praperadilan pun gugur. Berikut perjalanan kasus Setya Novanto:

17 Juli 2017

Advertising
Advertising

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e- KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Soal Kondisi Setya Novanto, Pengacara: Masih Up and Down

18 Juli 2017

Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka. Setya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ia menolak mundur dari Ketua DPR ataupun Ketua Umum Partai Golkar.

22 Juli 2017

Setya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang terbuka disertasi politikus Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini kesempatan ini digunakan Setya Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk menenangkannya di praperadilan. Namun, Hatta menegaskan kehadirannya murni sebagai penguji. Golkar memecat Doli Kurnia atas tudingannya ini.

4 September 2017

Setelah lebih dari sebulan berstatus tersangka, Setya Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya meminta penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan.

11 September 2017

KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Setya tidak hadir dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Setya mengantarkan surat dari dokter ke KPK. Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Setya naik setelah melakukan olahraga pada Ahad, 10 September 2017.

12 September 2017

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Setya meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan. Karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

18 September 2017

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Setya tidak hadir karena sakit, bahkan hingga menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

22 September 2017

Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. KPK menganggap keberatan Setya soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Setya sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Setya bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September 2017

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketua Umum Golkar. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Setya yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit.

26 September 2017

Sidang praperadilan Setya Novanto kembali berlanjut. Pihak Setya mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

27 September 2017

Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

29 September 2017

Setelah menjalani serangkaian sidang, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya. Penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya. Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setya Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

5 Oktober 2017

KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP, dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setya Novanto dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017 dengan alasan sedang ada tugas kedinasan.

31 Oktober 2017

KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka Setya Novanto. Di perkara ini, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3 November 2017

KPK mengantarkan surat perintah dimulainya penyidikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru.

10 November 2017

KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta. Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman Setya.

15 November 2017

KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dinihari. Namun Setya tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

16 November 2017

Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat.

Baca juga: KPK Kirim Tim Cek Kecelakaan Setya Novanto

17 November 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, Setya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

20 November 2017

Setya Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM.

5 Desember 2017

KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

6 Desember 2017

Berkas kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut berupa dakwaan dan berita acara pemeriksaan dalam enam buku. Tingginya mencapai 1 meter.

7 Desember 2017

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

8 Desember 2017

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK serta penyerahan barang bukti surat, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya. Di hari yang sama, dua pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.

11 Desember 2017

Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13 Desember 2017

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama sidang perdana pokok perkara Setya juga akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya