Saksi Ahli Nilai Sprindik Baru Setya Novanto Sah

Selasa, 12 Desember 2017 17:28 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Komariah EmongSapardjaja menilai surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, sah. Menurut dia, tidak ada sprindik ganda dalam penyidikan korupsi untuk tersangka Setya.

"Dengan sendirinya, surat perintah penyidikan penetapan tersangka yang pertama tidak berlaku dengan sendirinya," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2017. "Yang pertama tidak berlaku lagi ketika sprindik kedua keluar."

Baca: Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang E-KTP Setya Novanto Dimulai

Ahli hukum acara pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menambahkan, dalam hukum acara KPK berpegang pada asas kekhususan atau Lex Specialis. Dalam konteks pidana korupsi, Mahmud menuturkan, KPK bisa menetapkan seorang tersangka di awal penyidikan. "Karena dua alat bukti yang sah berada di wilayah penyelidikan," ujarnya.

Hal ini, menurut Mahmud, berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam KUHAP, kata dia, temuan dua alat bukti dilakukan pada tahap penyidikan. Sehingga, KPK dapat menetapkan status tersangka di awal penyidikan. "Karena syarat dua alat bukti sudah ditemukan di awal penyidikan," ujarnya.

Permasalahan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Novanto diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu pasca perintah hakim dalam putusan praperadilan Setya yang pertama yang membatalkan status tersangka. Sprindik baru Setya juga dipermasalahkan karena praperadilan pertama memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas Setya.

Baca: KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru

Advertising
Advertising

Tak lama setelahnya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Menurut Mahmud, tak ada yang salah dalam penerbitan sprindik tersebut meskipun dinilai tim kuasa hukum sebagai nebis in idem. Mahmud menilai, "Putusan praperadilan sudah otomatis gugur."

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya