Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto

Rabu, 6 Desember 2017 10:36 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27 September 2017. KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka ke enam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas jawaban gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Efi Laila, memastikan pihaknya bakal hadir dalam sidang yang akan digelar besok. “Sudah siap,” kata Efi kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.

Efi mengatakan dalil-dalil yang disusun tim kuasa hukum Setya melawan KPK kali ini berbeda dari dalil pada gugatan praperadilan yang pertama. Efi tak menjelaskan poin-poin yang membedakan. Meski begitu, Efi menyatakan bahwa timnya optimistis bakal menang dalam gugatan kali ini. “Kami selalu yakin,” katanya.

Baca: Berkas Rampung, Setya Novanto Bersiap Dilimpahkan ke Pengadilan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim kuasa hukum lembaganya berhati-hati dalam menyusun jawaban untuk gugatan praperadilan Setya. KPK, kata dia, tak ingin kalah untuk kedua kalinya dalam melawan Ketua Umum Golkar itu. “Kami tentu harus cermat dalam menyusun jawaban,” ujarnya.

Gugatan praperadilan Setya yang pertama diputuskan pada akhir September lalu. Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun untuk kedua kalinya pada 31 Oktober lalu. Setya pun kembali melayangkan gugatan praperadilan.

Baca: Ditanya Soal Berkas P21, Setya Novanto Diam Sambil Tinggalkan KPK

Advertising
Advertising

Sidang pembacaan gugatan praperadilan kedua Setya Novanto sedianya dibacakan pada Kamis, 30 November 2017. Hakim tunggal praperadilan Kusno terpaksa menunda sidang lantaran KPK tidak hadir dengan alasan persoalan administrasi yang belum lengkap. KPK meminta hakim menunda waktu hingga tiga pekan. Namun hakim hanya memberi waktu satu pekan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas pokok perkara Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP sebelum sidang praperadilan Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur. Ada kemungkinan berkas dakwaan itu dilimpahkan pada hari ini.

Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili menyebutkan bahwa permintaan praperadilan akan gugur ketika perkara diperiksa oleh pengadilan negeri. Dalam putusan uji materi pada November 2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa praperadilan baru gugur ketika sidang pertama perkara pokok dimulai.

Meski begitu, KPK bakal tetap meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan apakah pelimpahan berkas Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa menggugurkan praperadilan. “Hakim praperadilan itu beda-beda. Ada yang menggugurkan gugatan sebelum sidang dimulai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan timnya. Ia hanya berharap KPK tak absen lagi sehingga praperadilan dapat selesai dengan baik. “Kami ikuti prosedur dan bersidang sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh hakim,” ujar dia.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

10 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya