TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Desember 2017.
"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa.
Hari ini Ketua DPR RI Setya Novanto datang ke gedung KPK, Dirinya kemudian keluar sekitar pukul 20.51 WIB. Setya Novanto tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang mencoba mewawancarainya.
Infografis: Rekor Setya Novanto Hadir dan Mangkir dalam Kasus E-KTP
Sebelumnya, pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setya ihwal membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Fredrich mengaku menolak untuk mendampingi kliennya, karena sedang ada kegiatan di luar KPK.
Meski Fredrich meminta ditunda, namun KPK tetap memaksa. "Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," kata Fredrich dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Selasa 5 Desember 2017.
Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang kemudian hadir mendampingi adalah Maqdir Ismail. Fredrich mengatakan kehadiran Maqdir diluar tanggung jawabnya. "Saya tegaskan diluar persetujuan saya dan Rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir," ujar Fredrich.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama pada 10 November 2017 lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berkas penyidikan Setya Novanto belum rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.