KPK Kumpulkan Fakta Persidangan E-KTP untuk Tersangka Baru

Selasa, 5 Desember 2017 09:03 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tersangka lain untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK terus memantau jalannya persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan meski fakta-fakta di persidangan tidak bisa serta merta menjadi bukti, keterangan terdakwa maupun saksi bisa menjadi informasi awal untuk melanjutkan penanganan perkara. “Yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi di penyidikan berdasarkan informasi di persidangan,” kata Priharsa, Senin, 4 Desember 2017.

Baca:
KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan ...
Klaim Aziz, Setya Novanto Diskusi Soal ...

Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa pekan lalu, misalnya, membuka pintu bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang membuat negara rugi Rp2,3 triliun ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka.

Keterangan Andi dinilai sangat bisa mengokohkan pondasi KPK yang sejak awal meyakini bahwa korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Namun, Alex enggan menyebut siapa yang akan dijadikan tersangka selanjutnya. “Tergantung kecukupan alat dan perkembangan penyidikan.”

Andi Narogong blak-blakan soal adanya kongkalikong dalam proyek senilai Rp5,84 triliun itu. Pengusaha yang kenal dengan Setya Novanto itu membeberkan sejumlah pertemuan dan rencana pembagian fee kepada sejumlah anggota Dewan. Andi juga membongkar peran Setya yang melibatkan rekannya, pengusaha Made Oka Masagung, untuk menampung dan memutar duit e-KTP.

Baca juga: KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya ...

Andi menceritakan soal pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Lama, Jakarta Selaran, pada November 2011. Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek.

Penuturan Andi sesuai dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek e-KTP telah dikorupsi sejak tahap pembahasan anggaran. Puluhan anggota parlemen dituding kecipratan duit untuk meloloskan anggaran e-KTP.

Simak: KPK Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Dua ...

Jaksa juga menyebut tahap lelang proyek milik Kementerian Dalam Negeri ini direkayasa. Tudingan ini dikuatkan oleh keterangan Andi yang mengungkapkan adanya permintaan uang dari Irman—saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri—sebesar 5 persen dari total proyek untuk memenangkan tender. “Kami menyanggupi semua,” kata Andi. Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum jika untuk memenangkan proyek di Kementerian Dalam Negeri ada fee 10 persen yang harus dibayar.

Advertising
Advertising

Duit e-KTP tak hanya mengalir ke anggota parlemen dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Tim teknis serta panitia pengadaan lelang proyek juga disebut ikut menerima. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Sejumlah pihak yang dugaan keterlibatannya didukung bukti permulaan yang cukup akan diproses,” katanya.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya