Saut Sebut Andi Narogong Masuk Kriteria Justice Colaborator

Senin, 4 Desember 2017 05:08 WIB

Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi kriteria untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK dalam perkara tindak pidana (Justice Colaborator) korupsi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Saya pribadi menganggap dia sudah memeuni kriteria untu JS, tinggal kita berlima nanti putuskan lagi," kata Saut, Jumat, 1 Desember 2017.

Saut mengagap kriteria tersebut dipenuhi Andi karena dirinya bukan pelaku utama perkara korupsi E-KTP. Selain itu, Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis 30 November 2017 lalu. "Itu sudah cukup bagus," kata Saut.

Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

BACA:Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

Advertising
Advertising

Andi bercerita bahwa pada sekitar November 2011, Paulus Tannos mengundang dirinya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka atau down payment (DP). Saat itulah, Setya memperkenalkan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung.

"Nanti saya perkenalkan teman saya namanya Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan. Di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," kata Andi menirukan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis 30 November 2017.

Andi menyebutkan bahwa Made Oka memiliki jaringan yang luas di parlemen. Sehingga, kata dia, Made Oka-lah yang dipercaya Setya untuk mengirim sejumlah duit ke parlemen. "Kata Pak Novanto, Pak Oka Masagung yang urus," ujar Andi.

Baca: Fredrich Minta Andi Narogong Buktikan Keterlibatan Setya Novanto

Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa konsorsium mulai berjalan. PT. Quadras Solution milik Anang Sugiana, disebut Andi, meminjam uang sebesar Rp 35 miliar dengan syarat pengembalian dengan bunga. "Waktu itu dikembalikan dengan bunganya," ujarnya.

Pada akhir 2011, mantan Ketua Komisi II DPR yang juga politikus Golkar Chairuman Harahap menagih fee lima persen untuk DPR kepada Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Atas tagihan itu, Andi bersama Paulus Tannos diundang ke Equity Tower, kantor Setya Novanto. "Mereka menagih realisasi lima persen dari Depdagri untuk DPR," kata dia.

BACA:Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut

Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa ada pertemuan di rumah Paulus Tannos. Di sana ada Anang Sugiana dan Johannes Marliem. "Kami beritahukan ke Pak Anang, Pak Anang komitmen fee lima persen sudah ditagih, karena uang di DPR ada di kamu (Anang)," ujar Andi.

Anang pun, kata Andi Narogong, siap mengeksekusi uang untuk DPR asalkan ada invoicepenagihan. Johannes Marliem pun menerbitkan invoice senilai US$ 3,5 juta yang dikirimkan ke rekening Made Oka di Singapura. "Anang bayar ke Marliem, Marliem transfer uang ke Pak Oka di Singapura," ujarnya.

ARKHAUS WISNU TRIYOGO | M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya