Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengomentari kesaksian terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menjelaskan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut. Menurut Fredrich, pernyataan Andi harus bisa dibuktikan.
"Dia mau bongkar apa saja kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini kan katanya. Dia harus bisa membuktikan. Kita belajar lah bicara hukum yang benar. Jangan hanya saksi katanya, itu enggak baik," kata Fredrich di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 November 2017.
Dalam persidangan hari ini, Andi Narogong mengatakan diminta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, untuk menyiapkan fee 10 persen kepada konsorsium jika ingin dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, fee tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 5 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat, serta sisanya untuk Irman dan pejabat Kementerian Dalam Negeri lain. "Beliau mendistribusikannya ke mana saja, saya tidak tahu," ujar Andi Narogong kepada ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, Kamis, 30 November.
Tak hanya itu, Andi mengatakan bersama dengan Johannes Marliem berinisiatif memberikan hadiah ulang tahun berupa jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Kado ulang tahun ini juga sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Setya dalam penganggaran proyek e-KTP.
"Sebagai ucapan terima kasih karena Pak Nov (Setya Novanto) telah membantu," kata Andi. Jam tangan Richard Mille Seri RM 011 seharga US$ 135 ribu tersebut dibeli Johannes Marliem pada butik di Amerika Serikat.
Andi juga menyebut dia menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem guna membeli jam untuk kado Setya Novanto. "Johannes mengajak patungan, masing-masing Rp 650 juta," katanya.