Datang ke KPK, MKD Tak Periksa Setya Novanto Soal Kasus E-KTP

Kamis, 30 November 2017 15:02 WIB

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Syarifuddin Suding (kedua kiri) disaksikan dua Anggota Agung Widiantoro (kiri) dan Maman Imanul Haq (kanan) usai memeriksa tahanan KPK Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendatangi ke KPK untuk menanyakan sejumlah hal kepada Ketua DPR Setya Novanto yang kini berada dalam tahanan KPK.

Namun ternyata, MKD tidak menanyakan soal kasus korupsi e-KTP yang disangkakan terhadap Setya Novanto. "Itu kan menyangkut pokok perkara di KPK, kita kan hanya dalam konteks etikanya saja," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung KPK, Kamis, 30 November 2017.

Baca juga: Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya ...

Sufmi Dasco datang bersama Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, serta dua anggota MKD Maman Imanul Haq dan Agung Widyantoro. Sufmi Dasco mengatakan tujuan mereka menemui Setya Novanto untuk memverifikasi sejumlah hal. “Ada beberapa pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita tanyakan dan juga beberapa hal yang ketua DPR sampaikan kepada kita," kata Dasco.

Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan di KPK, MKD akan mengkonfirmasi pernyataan dari Setya Novanto ke berbagai pihak lainnya. Dasco mengungkapkan proses tersebut akan membutuhkan waktu. Konfirmasi yang diperoleh nantinya akan ditanyakan lagi ke Setya Novanto. "Hasil konfirmasi itu akan kita konfirmasikan lagi ke sini, sehingga ada pemeriksaan susulan yang akan kita lakukan," ujar Dasco.

Advertising
Advertising

Tim MKD, kata Dasco, memeriksa Setya Novanto hingga pukul 12.00 WIB sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan oleh KPK. Menurut Dasco, KPK juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Setya Novanto usao pemeriksaan oleh MKD.

Baca juga: Anggota MKD Datangi KPK untuk Memeriksa Setya Novanto

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding menjelaskan Setya Novanto diminta keterangannya mulai dari soal penggeledahan di rumahnya, peristiwa tabrakan mobil yang ia tumpangi di kawasan Permata Hijau sampai perawatan di rumah sakit. "Sampai juga pada tugas-tugasnya di DPR itu dijelaskan semua dari hasil perpanjangan ya, disampaikan dari pihak MKD," ujar Sudding.

Selanjutnya, dari pemeriksaan Setya Novanto ini, MKD akan melakukan pembahasan bersama Kesekretariatan Jenderal DPR dan pimpinan DPR lainnya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

5 Agustus 2024

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Anggota Timwas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar Cak Imin

Baca Selengkapnya