Kuasa Hukum Setya Novanto Tolak Permintaan KPK Tunda Praperadilan

Kamis, 30 November 2017 13:16 WIB

Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan pihaknya menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang praperadilan selama tiga pekan. Ia menilai penundaan ini tak sesuai dengan peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Ia pun mengaku telah memprediksi sikap KPK terhadap praperadilan tersebut. "Hal ini sudah kami perkirakan," kata Ketut dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Ketut menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 KUHAP huruf c bahwa gugatan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 hari. "Demi hukum dan hak asasi manusia, klien kami, maka mohon pemeriksaan dilakukan dengan cepat tujuh hari tersebut," ujarnya.

Selain itu, Ketut menilai penundaan praperadilan bertentangan dengan asas praperadilan yang cepat. Ia pun meminta hakim menolak permintaan KPK tersebut. "Tidak ada dasar dan alasan untuk dikabulkan oleh yang mulia hakim tunggal perkara a quo," ujar Ketut. Awalnya, ia meminta hakim Kusno menunda sidang tidak lebih dari 3 hari terhitung sejak 30 November 2017.

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto ditunda. Hakim tunggal Kusno mengatakan penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan persidangan.

Baca: Anggota MKD Datangi KPK untuk Memeriksa Setya Novanto

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.

Hakim Kusno menjelaskan dalam pengaturan penundaan hukum acara praperadilan tidak diatur secara rinci sehingga ia mengacu pada hukum acara perdata. "Kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim adalah untuk menunda sidang kemudian akan memanggil kembali yang bersangkutan," kata Kusno. Sidang akan dimulai lagi pada 7 Desember 2017.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya