Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya Novanto

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 November 2017 21:47 WIB

Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanulhaq, mengungkapkan dua alasan kenapa MKD belum menyidangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah MKD tidak bertindak terhadap kasus Setya tersebut. MKD, kata dia, sudah melakukan rapat dan berdiskusi sejak Setya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: MKD Segera Rapat Konsultasi Bahas Setya Novanto
English version: MKD to Decide Setya Novanto's Fate Soon

Alasan pertama, kata Maman, kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto saat ini berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, yang terkait dengan divestasi saham Freeport. "Kasus Papa Minta Saham itu ada pelanggaran etika, maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu benar-benar proses hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Maman mengatakan, dalam tata beracara, kasus hukum seperti ini harus melalui proses hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alasan kedua adalah usul memberhentikan Setya dari kursi Ketua DPR tidak bisa diproses karena sudah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3 menyebutkan ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pemimpin DPR diberhentikan.

"Disebutkan ketika dia melanggar sumpah jabatan atau melanggar kode etik setelah pemeriksaan MKD," ucap Maman. Hal itu yang sedang coba dikonsultasikan MKD dengan fraksi. Mekanisme konsultasi itu, kata dia, tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Maman juga menyanggah penilaian banyak pihak yang menyangka MKD tidak bekerja menyelesaikan kasus Setya. Menurutnya, MKD terus melakukan rapat-rapat resmi, tapi tetap ada lobi-lobi. "Pimpinan meminta anggota-anggota untuk berbicara dengan fraksinya masing-masing. Saya rasa satu-dua minggu ini akan ada hasilnya," ucap politikus PKB ini.

Namun anggota Komisi VIII itu membantah adanya lobi politik dari Partai Golkar agar menunda sidang MKD hingga adanya putusan praperadilan Setya Novanto. "Saya lihat enggak. Kemarin itu rapat enggak jadi (rapat) karena cuma soal mekanisme aja," tuturnya.

TIKA AZARIA

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

5 Agustus 2024

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Anggota Timwas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar Cak Imin

Baca Selengkapnya