Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya Novanto

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 November 2017 21:47 WIB

Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanulhaq, mengungkapkan dua alasan kenapa MKD belum menyidangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah MKD tidak bertindak terhadap kasus Setya tersebut. MKD, kata dia, sudah melakukan rapat dan berdiskusi sejak Setya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: MKD Segera Rapat Konsultasi Bahas Setya Novanto
English version: MKD to Decide Setya Novanto's Fate Soon

Alasan pertama, kata Maman, kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto saat ini berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, yang terkait dengan divestasi saham Freeport. "Kasus Papa Minta Saham itu ada pelanggaran etika, maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu benar-benar proses hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Maman mengatakan, dalam tata beracara, kasus hukum seperti ini harus melalui proses hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alasan kedua adalah usul memberhentikan Setya dari kursi Ketua DPR tidak bisa diproses karena sudah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3 menyebutkan ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pemimpin DPR diberhentikan.

"Disebutkan ketika dia melanggar sumpah jabatan atau melanggar kode etik setelah pemeriksaan MKD," ucap Maman. Hal itu yang sedang coba dikonsultasikan MKD dengan fraksi. Mekanisme konsultasi itu, kata dia, tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Maman juga menyanggah penilaian banyak pihak yang menyangka MKD tidak bekerja menyelesaikan kasus Setya. Menurutnya, MKD terus melakukan rapat-rapat resmi, tapi tetap ada lobi-lobi. "Pimpinan meminta anggota-anggota untuk berbicara dengan fraksinya masing-masing. Saya rasa satu-dua minggu ini akan ada hasilnya," ucap politikus PKB ini.

Namun anggota Komisi VIII itu membantah adanya lobi politik dari Partai Golkar agar menunda sidang MKD hingga adanya putusan praperadilan Setya Novanto. "Saya lihat enggak. Kemarin itu rapat enggak jadi (rapat) karena cuma soal mekanisme aja," tuturnya.

TIKA AZARIA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya