Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanulhaq, mengungkapkan dua alasan kenapa MKD belum menyidangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah MKD tidak bertindak terhadap kasus Setya tersebut. MKD, kata dia, sudah melakukan rapat dan berdiskusi sejak Setya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.
Alasan pertama, kata Maman, kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto saat ini berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, yang terkait dengan divestasi saham Freeport. "Kasus Papa Minta Saham itu ada pelanggaran etika, maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu benar-benar proses hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Maman mengatakan, dalam tata beracara, kasus hukum seperti ini harus melalui proses hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Alasan kedua adalah usul memberhentikan Setya dari kursi Ketua DPR tidak bisa diproses karena sudah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3 menyebutkan ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pemimpin DPR diberhentikan.
"Disebutkan ketika dia melanggar sumpah jabatan atau melanggar kode etik setelah pemeriksaan MKD," ucap Maman. Hal itu yang sedang coba dikonsultasikan MKD dengan fraksi. Mekanisme konsultasi itu, kata dia, tidak menyalahi aturan.
Maman juga menyanggah penilaian banyak pihak yang menyangka MKD tidak bekerja menyelesaikan kasus Setya. Menurutnya, MKD terus melakukan rapat-rapat resmi, tapi tetap ada lobi-lobi. "Pimpinan meminta anggota-anggota untuk berbicara dengan fraksinya masing-masing. Saya rasa satu-dua minggu ini akan ada hasilnya," ucap politikus PKB ini.
Namun anggota Komisi VIII itu membantah adanya lobi politik dari Partai Golkar agar menunda sidang MKD hingga adanya putusan praperadilan Setya Novanto. "Saya lihat enggak. Kemarin itu rapat enggak jadi (rapat) karena cuma soal mekanisme aja," tuturnya.