Bawaslu Temukan Potensi Jual-Beli Suara dalam Pilkada 2018

Rabu, 29 November 2017 10:17 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya potensi kecurangan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 (pilkada 2018). Kecurangan yang diprediksi paling marak terjadi adalah politik uang atau jual-beli suara.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan bahwa sedikitnya ada tujuh dari 17 provinsi penyelenggara pilkada yang memiliki tingkat kerawanan politik uang tinggi. Tujuh daerah tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. “Politik uang biasanya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata dia, Selasa, 28 November 2017.

Baca: Bawaslu Sebut 3 Daerah Ini Punya Kerawanan Tinggi di Pilkada 2018

Meski begitu, potensi politik uang juga muncul di daerah-daerah lain. “Termasuk di Jawa, politik uang masih menjadi momok,” kata dia.

Direktur Surabaya Survey Center (SSC), Mochtar W. Oetomo, juga sepakat bahwa potensi politik uang dalam pilkada 2018 akan terjadi di Jawa. Ia mengingatkan survei SSC pada Juni lalu bahwa masyarakat Jawa Timur cenderung toleran dengan politik uang. “Toleransi masyarakat Jawa Timur terhadap politik uang tergolong sangat tinggi, yaitu mencapai 64 persen,” kata Mochtar.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai sejumlah daerah di luar Jawa rawan politik uang lantaran kondisi geografis yang sulit dijangkau tim pengawas. “Kalau daerahnya jauh susah, barang buktinya juga sulit diperoleh,” kata dia. Belum lagi partisipasi masyarakat untuk melaporkan juga minim.

Advertising
Advertising

Afif melanjutkan, lembaganya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah politik uang di daerah rawan. Biasanya politik uang masif terjadi saat masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan keesokan harinya saat pemungutan suara. Tak hanya itu, Bawaslu juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna menindak pelaku politik uang. Ia memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga akan dilibatkan.

Baca juga: Berikut Strategi Polisi Amankan Pilkada Serentak 2018

Ketua Bawaslu, Abhan, mengingatkan bahwa politik uang yang terbukti dilakukan bisa menyebabkan calon kepala daerah mendapat sanksi berat, mulai dari diskualifikasi dari pencalonan hingga hukuman pidana. Pada Pasal 149 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa siapa saja yang menyuap seseorang untuk memilih kandidat tertentu bisa dihukum 9 bulan penjara, begitu pula orang yang menerima suap.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kunci kesuksesan pilkada salah satunya terletak pada tidak adanya praktik politik uang. “Saya berharap Bawaslu dan polisi tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan politik uang,” katanya.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya