Ajukan 14 Saksi, Setya Novanto Diduga Mengulur Waktu Pemeriksaan
Reporter
Maya Ayu Puspitasari
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 28 November 2017 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, sedang berupaya mengulur waktu pemeriksaan dengan cara mengajukan banyak saksi meringankan dalam pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, menduga hal itu dilakukan Setya supaya KPK tidak bisa melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2017.
Baca: KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan Keluarga
English version: KPK Freezes Bank Accounts of Setya Novanto and His Family
“Dia selalu berakrobat saat pemeriksaan,” kata Julius, Senin, 27 November 2017. Setya selama ini juga tidak kooperatif dalam penyidikan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia bahkan sempat beralibi sakit parah akibat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Menurut Julius, sebaiknya KPK mengabaikan permintaan Setya untuk memeriksa para saksi tersebut dalam penyidikan. Apalagi Setya mengajukan hingga 14 saksi. “Tidak perlu diperiksa di penyidikan, diperiksa di pengadilan kan enggak apa-apa,” katanya.
Senada dengan Julius, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas Setya ke pengadilan. Sebab, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi, dia mengimbuhkan, tidak seluruh saksi yang diajukan Setya memenuhi panggilan KPK. “Enggak perlu lagi nunggu-nunggu. Ngapain?” ujarnya.
Baca: Diperiksa untuk Setya Novanto, Politikus Golkar Ini Irit Bicara
Senin, 27 November 2017, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi meringankan dan lima saksi ahli untuk Setya. Sembilan saksi meringankan yang diminta Setya itu berasal dari Golkar. Mereka adalah Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar. Sedangkan lima saksi ahli yang dipanggil adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Suspandji, dan Margarito Kamis.
Dari keempat belas saksi itu, hanya tiga yang hadir, yakni Maman, Aziz, dan Margarito. Dua orang mengirim surat pemberitahuan tidak bisa hadir, yaitu Idrus dan Melky. Sedangkan sembilan lainnya mangkir.
Menurut Margarito, dia diperiksa untuk menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota Dewan. Menurut dia, pemeriksaan Setya sebagai tersangka mesti atas izin presiden. “Itu yang saya jelaskan,” ujarnya. Sedangkan Maman berujar menyampaikan pernyataan Setya kepadanya. “Beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa (dia) tidak terlibat,” ujarnya, Senin, 27 November 2017.
Baca juga: Kasus-kasus Setya Novanto Sebelum E-KTP, Mulai Bank Bali Sampai Limbah Beracun
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan saksi yang diminta Setya tak bakal memperlambat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. “Enggak akan, kami sudah punya rencana,” ujarnya, Senin, 27 November 2017.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menampik anggapan pihaknya sengaja mengulur waktu. “Baca dong, Pasal 65 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya. Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
ARKHELAUS WISNU