Ajukan 14 Saksi, Setya Novanto Diduga Mengulur Waktu Pemeriksaan

Selasa, 28 November 2017 11:04 WIB

Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, sedang berupaya mengulur waktu pemeriksaan dengan cara mengajukan banyak saksi meringankan dalam pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, menduga hal itu dilakukan Setya supaya KPK tidak bisa melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2017.

Baca: KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan Keluarga

English version: KPK Freezes Bank Accounts of Setya Novanto and His Family

“Dia selalu berakrobat saat pemeriksaan,” kata Julius, Senin, 27 November 2017. Setya selama ini juga tidak kooperatif dalam penyidikan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia bahkan sempat beralibi sakit parah akibat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Menurut Julius, sebaiknya KPK mengabaikan permintaan Setya untuk memeriksa para saksi tersebut dalam penyidikan. Apalagi Setya mengajukan hingga 14 saksi. “Tidak perlu diperiksa di penyidikan, diperiksa di pengadilan kan enggak apa-apa,” katanya.

Senada dengan Julius, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas Setya ke pengadilan. Sebab, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi, dia mengimbuhkan, tidak seluruh saksi yang diajukan Setya memenuhi panggilan KPK. “Enggak perlu lagi nunggu-nunggu. Ngapain?” ujarnya.

Baca: Diperiksa untuk Setya Novanto, Politikus Golkar Ini Irit Bicara

Senin, 27 November 2017, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi meringankan dan lima saksi ahli untuk Setya. Sembilan saksi meringankan yang diminta Setya itu berasal dari Golkar. Mereka adalah Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar. Sedangkan lima saksi ahli yang dipanggil adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Suspandji, dan Margarito Kamis.

Advertising
Advertising

Dari keempat belas saksi itu, hanya tiga yang hadir, yakni Maman, Aziz, dan Margarito. Dua orang mengirim surat pemberitahuan tidak bisa hadir, yaitu Idrus dan Melky. Sedangkan sembilan lainnya mangkir.

Menurut Margarito, dia diperiksa untuk menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota Dewan. Menurut dia, pemeriksaan Setya sebagai tersangka mesti atas izin presiden. “Itu yang saya jelaskan,” ujarnya. Sedangkan Maman berujar menyampaikan pernyataan Setya kepadanya. “Beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa (dia) tidak terlibat,” ujarnya, Senin, 27 November 2017.

Baca juga: Kasus-kasus Setya Novanto Sebelum E-KTP, Mulai Bank Bali Sampai Limbah Beracun

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan saksi yang diminta Setya tak bakal memperlambat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. “Enggak akan, kami sudah punya rencana,” ujarnya, Senin, 27 November 2017.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menampik anggapan pihaknya sengaja mengulur waktu. “Baca dong, Pasal 65 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya. Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya