Diperiksa KPK 12 Jam, Plt Sekjen DPR Ditanya Soal Administrasi

Kamis, 23 November 2017 02:35 WIB

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 19 November 2017. Status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, Damayanti mengaku ditanya penyidik ihwal administrasi kesekretariatan.

"Administrasi aja. Pokoknya masalah SK-SK yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 22 November 2017. Damayanti selesai diperiksa KPK sekitar pukul 22.20 WIB.

Simak: KPK Terus Menggali Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Damayanti juga mengaku ditanya soal surat yang memberikan informasi bahwa Setya Novanto selaku ketua umum Golkar mengambil keputusan untuk menunda proses pergantian ketua DPR sampai proses hukum yang melilitnya terselesaikan. "Iya. Sedikit ditanya," ujarnya.

Damayanti diperiksa sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan banyak berkas penyidikan yang harus diperiksa dan diklarifikasi. "Sepuluh jam tapi kan ada istirahat, ada salat ada makan," ujarnya. Ia mengaku hanya ditanya penyidik soal administrasi.

Advertising
Advertising

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi tersebut adalah politikus Golkar Ade Komarudin, bekas Bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejak penahanan Setya Novanto dilakukan, penyidik terus memanggil sejumlah pihak terkait keterlibatan Setya Novanto. "Penyidik terus menggali dugaan peran SN di kasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," ujarnya.

Setya Novanto ditahan sejak Senin, 20 Oktober 2017. Sejak itulah KPK mengatakan bahwa Setya sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Setya telah merespons setiap pertanyaan penyidik seusai kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam, pekan lalu.

Setya Novanto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Meski demikian surat perintah penyidikan terhadap Setya sudah diterbitkan KPK sejak 31 Oktober 2017. KPK menggeber penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

26 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

43 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya