Mobil dan Ponsel Rampasan dari Kasus Korupsi Siap Dilelang KPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 22 November 2017 08:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang sejumlah barang rampasan dari berbagai kasus korupsi. Sebanyak 54 barang rampasan, mulai telepon genggam hingga mobil, akan dilelang pada Jumat, 24 November 2017.
"Lelang akan diadakan di lantai 3 gedung pusat KPK," kata Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Puteri di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 November 2017.
Baca: Mobil-mobil Sitaan KPK Laris Manis pada Lelang hari Pertama
Acara pelelangan barang rampasan kali ini merupakan agenda kesekian yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Acara terakhir digelar pada 22 September 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 September 2017. Berbagai jenis barang, mulai i-Phone hingga mobil Jaguar, dilelang saat itu.
Irene berujar, barang-barang yang akan dilelang berasal dari rampasan sejumlah terpidana kasus korupsi, antara lain Mohammad Sanusi, terpidana suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta, serta Ahmad Fathonah, tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor.
Baca: KPK Lelang Ulang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Simulator SIM
Adapun barang rampasan yang akan dilelang kali ini antara lain puluhan telepon genggam, 2 mobil Jeep Wrangler, 1 mobil merek Mazda, Toyota Camry, 1 sepeda motor trail merek KTM, cincin berlian, lukisan, dan jam tangan. "Lengkapnya ada di website resmi KPK," ucap Irene.
Irene menyebutkan total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat nanti sekitar Rp 5 Miliar. Namun, berdasarkan pengalaman lelang selama ini, menurut dia, hasil penjualan lelang selalu melebihi nilai limit yang sudah ditetapkan. "Nantinya semua hasil penjualan akan masuk ke kas negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," tuturnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan bahwa aset-aset yang didapat pelaku korupsi pada akhirnya akan dirampas KPK. "Bahwa tidak ada gunanya mengumpulkan aset dari hasil tindak korupsi, karena ada risiko bagi diri sendiri dan aset yang dikumpulkan," ujarnya.