Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan 75.416 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 November 2017 14:39 WIB

Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan 75.416 Batang Rokok Ilegal

INFO NASIONAL - Dalam kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun terhadap toko-toko di wilayah Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, petugas berhasil mengamankan 75.416 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 41.440.100. Modus pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan pita cukai bekas pakai serta pita cukai yang telah habis masa edarnya.

“Operasi pasar yang dilaksanakan pada 9-10 November 2017 tersebut merupakan tindak lanjut hasil intelijen yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Kami mendapat informasi bahwa di lokasi target operasi pasar memang masih banyak didapati peredaran rokok yang diduga ilegal. Mengingat lokasinya yang terpelosok sehingga jauh dari pengawasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari.

Dari hasil penindakan itu, kata Nurtanti, Bea Cukai Pangkalan Bun tberhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 47.977.600. Kegiatan operasi pasar tersebut akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Harapan kami, dengan terus diberantasnya rokok ilegal, pasar dapat terisi rokok-rokok legal yang secara nyata memang telah membayar cukai dan secara tidak langsung akan meningkatkan penerimaan cukai,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya