KPK Belum Pastikan Waktu Pelimpahan Berkas Setya Novanto

Selasa, 21 November 2017 08:33 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu e-KTP, Setya Novanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, 18 November 2017. Lewat kasus korupsi e-KTP, KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Sejumlah pihak telah mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya ke pengadilan sebelum sidang praperadilan digelar pada 30 November 2017.

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas dilakukan. “Kami belum tahu, itu kan masih di penyidikan,” kata jaksa Abdul Basir melalui pesan singkat, Senin, 20 November 2017.

Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Perkuat Bukti

Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK pada 10 November 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut bergerak cepat dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 30 November 2017 dengan hakim tunggal Kusno.

KPK sempat kesulitan saat akan memeriksa Setya sebagai tersangka. Sebab, pada 15 November 2017, Setya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu pun sempat menghilang sampai akhirnya diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis malam. Walhasil, pada 19 November 2017, Setya pun resmi ditahan di rumah tahanan milik KPK.

Advertising
Advertising

Baca: KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Setya Novanto

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril, menjelaskan, jika berkas Setya sudah dilimpahkan, praperadilan bisa gugur. “KPK harus cepat. Kalau sudah cukup alat bukti, jangan menunggu terlalu lama,” ujarnya. Ia pun mendorong agar berkas Setya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Anggota biro hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan memang upaya praperadilan Setya Novanto bisa gugur asalkan berkas penyidikan telah masuk ke pengadilan. “Yang aman, ya cepat limpahkan, praperadilan gugur,” ucapnya.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya