Alasan Romli Atmasasmita Tak Lagi Mau Jadi Saksi Setya Novanto

Sabtu, 18 November 2017 21:09 WIB

Profesor Romli Atmasasmita saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan tidak lagi bersedia menjadi saksi ahli bagi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Romli menjadi saksi ahli pada praperadilan Setya sebelumnya. Dan, kini Ketua DPR itu kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Ya enggak bersedialah, sudah selesai. Saya satu sudah cukup," kata Romli saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.

Baca juga: Sebelum Raib, Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan

Selain tidak bersedia menjadi saksi ahli kembali bagi Setya dalam sidang praperadilan nanti, Romli juga beralasan penyidikan kedua kalinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya tidak wajar karena pengadilan telah membatalkan status tersangka Setya.

Kubu Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu siang, 15 November 2017, sebelum malamnya Setya hilang ketika KPK mendatangi rumahnya. Pengadilan pun telah menunjuk hakim yang akan menangani sidang praperadilan Setya yaitu Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Setya yang pertama dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Cepi menilai penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dilakukan di awal penyidikan.

Simak pula: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto

Advertising
Advertising

Romli berkukuh bahwa KPK tidak bisa menetapkan tersangka di awal proses penyidikan seperti yang dilakukan KPK pada Setya dalam penetapan tersangka kedua kalinya. "Jarak waktu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Surat Perintah Dimulianya Penyidikan (SPDP) yang kedua hanya tiga hari, 30 Oktober ke-2 November," ujarnya. Namun, kata Romli, Setya sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan terbitnya SPDP tersebut.

Romli mengingatkan bahwa Standard Operasional Procedure (SOP) yang dimiliki KPK mengatur bahwa penyidikan itu dilakukan untuk menentukan tersangka "Namun ini, tersangka justru sudah ada saat penyidikan dimulai," kata Romli.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

27 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

15 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya