KPK Bakal Libatkan Kepolisian untuk Penangkapan Setya Novanto
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 16 November 2017 17:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pimpinan KPK akan mengevaluasi proses jemput paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus mengatakan pihaknya terus mencari posisi Setya Novanto berada.
"Jadi tadi malam pimpinan juga berada di kantor. Saya sampai rumah jam enam pagi. Langkah berikutnya akan kita evaluasi," kata Agus di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2017.
KPK, kata Agus, akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Setya Novanto. Ia berharap Setya Novanto kooperatif menjalani proses hukum. "Poin yang paling penting adalah kami menyarankan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata dia.
Baca juga: Siapa Tamu yang Jemput Setya Novanto Sebelum KPK Datang?
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto sekitar pukul 21.38 di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017. Penyidik KPK berupaya menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Setidaknya enam petugas KPK masuk ke rumah Setya, kemudian menggeledah rumah mewah itu.
Sekitar pukul 02.35 dini hari, para penyidik keluar sambil menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di rumah tersebut. Novanto tetap tak tampak batang hidungnya di rumah mewah tersebut.
Baca juga: Idrus Marham Yakin Setya Novanto Bakal Menyerahkan Diri
Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR. Terakhir pada 15 November 2017, KPK memanggil Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Setya Novanto kembali mangkir.