Sebelum Vonis, Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah

Selasa, 14 November 2017 10:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO, Bandung- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani melakukan sumpah mubahalah sebelum sidang berlangsung. Buni Yani hari ini menjalani sidang putusan atas dakwaan telah melakukan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani menyebut sumpah bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan ratusan pengunjung sidang.

Baca: Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terjunkan 800 Personel

"Dalam persidangan yang mulia ini saya sudah menyampaikan beberapa kali bahwa saya tidak pernah memotong video," ucap Buni sesaat sebelum sidang berlangsung, Selasa, 14 November 2017. "Dan bila hari ini saya diputus dan dianggap bersalah, biar orang yang menuduh saya dan memutuskan perkara ini saya bersalah karena telah memotong video, mudah-mudahan orang tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT."

Sumpah mubahalah adalah sumpah yang isinya saling melaknat jika ada di antara kedua pihak yang berbohong. Sumpah ini juga sempat diucapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab saat dituduh melakukan chat mesum dengan Firza Husein.

Advertising
Advertising

Buni Yani hadir ke persidangan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh ratusan simpatisannya yang berasal dari berbagai ormas Islam.

Baca: Beri Selamat Jokowi, Eggi: Baik-baiklah terhadap Umat Islam

Saat memasuki ruang sidang, ia memekikan takbir berkali-kali, dan diikuti oleh ratusan simpatisannya yang sudah menunggu sejak pagi di dalam ruang sidang. Buni Yani hadir menggunakan kemeja putih dengan celana berwarna cokelat muda.

Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim. "Kami selaku Penasehat Hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata dia.

Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya