Wakil Ketua KPK: Hukuman Miryam S. Haryani Sudah Diperkirakan

Selasa, 14 November 2017 10:10 WIB

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan telah memperkirakan putusan pengadilan untuk terhukum perkara keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Menurut Saut, penetapan tersangka untuk Miryam telah dilakukan KPK dengan sangat hati-hati.

“Kritik terhadap KPK untuk kasus Miryam akan menjadi masukan,” Saut berjanji seusai Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam pleidoinya, Miryam dan penasihat hukumnya mempersoalkan rekaman pemeriksaan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Menurut mereka, durasi rekaman milik KPK itu terlalu singkat dibanding pemeriksaan yang dijalani Miryam selama delapan jam.

Kualitas rekaman itu pun buruk, sehingga tidak bisa menggambarkan tekanan penyidik KPK terhadap Miryam. Miryam mencabut keterangan yang tertulis dalam berita acara penyidikan dengan alasan terpaksa karena merasa ditekan penyidik Novel Baswedan cs.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Miryam S. Haryani Berkukuh...

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Franky Tambun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum Miryam selama 5 tahun penjara. Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Majelis hakim juga mendenda Miryam sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut Saut, penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengakui masih ada kelemahan pada KPK, seperti dalam penangkapan, penyitaan barang bukti, dan pemanggilan saksi. “Proses itu memang perlu dikritik KPK juga memang harus dikritik. Tapi tempatnya di Komisi III DPR.”

Advertising
Advertising

Berita terkait

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

1 menit lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

2 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

3 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

4 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

5 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

7 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

9 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya