Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 5 Tahun, Miryam S. Haryani Berkukuh Tak Bersalah

image-gnews
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani yang memaparkan hasil observasi terstruktur atas tiga video pemeriksaan terdakwa Miryam di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani yang memaparkan hasil observasi terstruktur atas tiga video pemeriksaan terdakwa Miryam di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, keberatan dengan vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia berkukuh tak bersalah.

"Sejak pertama sudah saya katakan, jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya keberatan," kata Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017.

Baca juga: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Meski majelis hakim menyatakan Miryam terbukti berbohong mendapatkan perlakuan intimidatif dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa, saya ungkapkan di pengadilan," kata politikus Hanura tersebut.

Miryam menilai bukti rekaman CCTV yang ditayangkan dalam persidangan tidak bisa menjadi bukti bahwa ancaman tersebut tidak ada. "Saya sudah protes berkali-kali, rekaman itu hanya dua menit," katanya. Ia pun menyatakan keberatan atas vonis hakim dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim memvonis Miryam dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Vonis hakim terhadap Miryam S. Haryani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Miryam mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.


KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.


Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.


Pengacara Bantah Setya Novanto Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

31 Maret 2018

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Setya Novanto, 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Setya Novanto Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

Kuasa hukum Setya Novanto membantah kliennya telah memaksa Miryam Haryani mencabut kesaksian. Sebelumnya, jaksa menyebut Setya Novanto melakukannya.


KPK Eksekusi Miryam S. Haryani dan Setia Budi ke Lapas

16 Maret 2018

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Eksekusi Miryam S. Haryani dan Setia Budi ke Lapas

KPK telah memindahkan penahanan Miryam S. Haryani ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani

27 Februari 2018

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbicara dengan hakim ketua disela sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani

Setya Novanto disebutkan mengumpulkan legislator saksi penyidikan perkara e-KTP. Miryam, salah satu yang hadir dalam pertemuan itu, merasa diadili.


Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat

10 Januari 2018

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat

Miryam Haryani sempat berjumpa dengan Setya Novanto saat diperiksa KPK hari ini. Miryam mengatakan kondisi Setya baik-baik saja.


Miryam S. Haryani Siapkan Kontra Memori Banding

26 November 2017

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Miryam S. Haryani Siapkan Kontra Memori Banding

Terpidana kasus keterangan tidak benar dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menyiapkan kontra memori banding.


Wakil Ketua KPK: Hukuman Miryam S. Haryani Sudah Diperkirakan

14 November 2017

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani  usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK: Hukuman Miryam S. Haryani Sudah Diperkirakan

Saut mengakui kelemahan dalam penyidikan KPK. "Tapi tempatnya di Komisi III DPR," katanya menanggapi kritik Miryam S. Haryani dan pengacaranya.


Hanura Pecat Miryam S. Haryani dari Keanggotaan Partai dan DPR

13 November 2017

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani  usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO
Hanura Pecat Miryam S. Haryani dari Keanggotaan Partai dan DPR

Fraksi Hanura di DPR mulai memproses pemecatan Miryam S. Haryani dan mencari pengganti Miryam di DPR.