Bea Cukai Malang Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal
Senin, 13 November 2017 18:24 WIB
INFO NASIONAL - Dalam upaya menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, Bea Cukai Malang membongkar kegiatan pengepakan rokok ilegal di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Heru Kurniawan mengatakan keberhasilan penindakan rokok ilegal ini merupakan sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai Malang.
Pada Rabu, 08 November 2017, tim intelijen Bea Cukai Malang bergerak ke lokasi yang terindikasi adanya kegiatan ilegal. Setelah mendapat informasi yang cukup, tim bergegas menghubungi tim penindakan Bea Cukai Malang untuk segera melakukan proses lebih lanjut. “Petugas berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dan melakukan pemeriksaan dalam bangunan yang diduga merupakan tempat produksi hasil tembakau ilegal,” ujar Rudy di Malang, Jumat, 10 November 2017.
Saat pemeriksaan, kata Rudy, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) batangan yang belum dikemas sebanyak 24 ribu batang dan rokok jenis SKT yang telah dikemas sejumlah 4.300 bungkus atau sekitar 51.600 batang. Sebanyak 75.600 batang rokok jenis SKT tersebut diduga tergolong ke dalam jenis rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan temuan tersebut, petugas membawa barang bukti serta tersangka AJ selaku pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujar Rudy yang juga mengimbau masyarakat untuk semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis atau golongan. (*)