4 Bantahan OPM Soal Klaim Polri Terkait Kondisi Mimika Papua
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 13 November 2017 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) angkat bicara soal dugaan penyanderaan dan intimidasi teradap ribuan warga Mimika, Papua. Staf Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III Timika, Hendrik Wanmang membantah sejumlah keterangan dari kepolisian soal fakta di lapangan.
“Tidak benar ada penyanderaan dan intimidasi,” kata Hendrik saat dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu, 12 November 2017.
Baca juga: Penyanderaan, Polisi Ungkap Kondisi Terakhir di Mimika, Papua
Sebelumnya kepolisian menduga kelompok bersenjata menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil di Desa Kimbely dan Desa Banti yang melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, klaim tersebut dibantah Hendrik.
Setidaknya ada empat klaim kepolisian yang dibantah Hendrik.
1. Kepolisian menyebut kaum laki-laki di kedua kampung dilarang keluar oleh TPN. Kepolisian mengklaim TPN khawatir aparat dari TNI Polri akan menyusup.
Hendrik mengatakan, masyarakat di kedua kampung dalam kondisi yang aman. “Mereka bebas keluar masuk, tidak ada yang menghalangi,” kata Hendrik.
2. Kepolisian menduga TPN menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Hendrik membantah dugaan dari pihak kepolisian. Menurut dia, fakta yang justru sebenarnya terjadi yaitu warga ketakutan saat akan berbelanja kebutuhan pokok. Sebab, kata Hendrik, warga yang keluar untuk berbelanja, akan diperiksa oleh kepolisian. “Banyak masyarakat kecil pribumi itu yang justru mengatakan bahwa mereka takut pada TNI Polri,” ujarnya.
3. Kepolisian menyebut bahwa masih ada anggota TPN yang berada di kedua kampung tersebut. Polisi mengklaim bahwa anggota TPN berbaur dengan warga setempat.
Hendrik mengatakan bahwa tidak ada anggota TPN yang berada di kampung. Seuruh anggota, ujarnya, tengah berada di gunung dan pada hari ini juga terlibat kontak senjata dengan aparat kepolisian. “Kami semua pada posisi medan, pos pertahanan saya di atas gunung, saya pantau itu masyarakat dibawah dari atas,” ujarnya.
4. Kepolisian tidak bisa menyalurkan bantuan makanan dari Pemerintah Provinsi Papua karena kedua kampung dijaga oleh anggota TPN. Polisi mengatakan bahwa mereka memang menahan bantuan makanan, namun sebagian telah disalurkan lewat pemuka masyarakat setempat.
Hendrik mengatakan tidak ada anggotanya yang berjaga di kedua kampung tersebut. TPN, kata Hendrik, tidak melarang adanya bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi kepada warga. TPN hanya saja, tidak menghendaki jika penyaluran bantuan tersebut melibatkan TNI Polri. “Biarkan masyarakat bebas, tanpa diganggu TPN maupun TNI Polri,” kata Hendrik.
Terkait kondisi di Mimika, Papua, Kepolisian Daerah Papua pada telah mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 soal kepemilikan senjata api dan juga senjata tajam pada 12 November. Maklumat yang diteken Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar tersebut berisi dua perintah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. Dalam maklumat tersebut memerintahkan masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api ilegal untuk segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Selain itu, maklumat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat luas Papua supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya,” tulis dalam maklumat tersebut.
FAJAR PEBRIANTO