Hakim Nilai Miryam S. Haryani Terbukti Terima Duit e-KTP

Senin, 13 November 2017 14:24 WIB

Terdakwa pemberian keterangan saksi palsu dalam perkara korupsi e-KTP Miryam S. Haryani seusai menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis lima tahun penjara. TEMPO/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani terbukti menerima aliran duit proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hakim menilai bantahan yang disampaikan Miryam dalam persidangan tidak berdasar.

"Bantahan terdakwa tidak memiliki alasan hukum," kata anggota majelis hakim, Anwar, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

Baca: Hakim Nilai Miryam S. Haryani Terbukti Berbohong Ditekan Penyidik

Hakim berpendapat keterangan Miryam berbeda dengan empat saksi lain seperti kesaksian dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Selain itu, kesaksian Miryam juga berbeda dengan kesaksian pengusaha Vidi Gunawan dan staf Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono.

Menurut hakim, keempat saksi membenarkan bahwa Miryam beberapa kali menerima uang. Rinciannya US$ 500 ribu, US$ 100 ribu dan Rp 5 miliar. "Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," kata Anwar.

Majelis hakim memvonis politikus Partai Hanura itu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Advertising
Advertising

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Miryam mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai persidangan, Miryam S. Haryani kembali membantah ihwal aliran duit e-KTP yang diterimanya. Menurut dia, vonis lima tahun tersebut adalah jerat dari pasal pemberian kesaksian palsu. "Saya dikenakan pasal tunggal, Pasal 22, clear tidak terjadi (pemberian duit). Saksi juga tidak mengatakan begitu," kata Miryam.

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya