KPK Sebut Ada Bukti Baru Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Minggu, 12 November 2017 07:11 WIB

Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat sesuai dengan persyaratan undang-undang dalam menetapkan kembali Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahkan menegaskan, Komisi Antirasuah itu mengantongi bukti baru untuk menetapkan status tersangka itu lagi.

"Dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.

Menurut Febri, KPK memiliki sejumlah bukti baru terkait keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Namun, Febri enggan mengungkapkan detail bukti-bukti baru yang telah diperoleh. "Tidak bisa kita sebutkan. Ada bukti-bukti baru yang kita dapatkan sehingga syarat bukti permulaan sudah terpenuhi," ujar Febri.

BACA: Kronologi KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP Lagi

KPK saat ini masih fokus dalan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengembangkan lebih jauh konstruksi kasus e-KTP yang melibatkan Novanto. Adapun saksi yang dipanggil melibatkan unsur eksekutif, swasta, dan DPR. "Nanti kita sampaikan updatenya," kata dia. Febri juga menegaskan KPK belum mengungkapkan adanya tersangka baru lainnya dalam kasus ini.

Advertising
Advertising

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. SN selaku anggota DPR RI 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.

Namun pada 29 September 2017, status tersangka gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya.

KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya