Kuasa Hukum Setya Novanto Akan Laporkan KPK ke Polisi

Jumat, 10 November 2017 19:15 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Selain mengajukan gugatan praperadilan lagi, kuasa hukum Setya Novanto bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas tuduhan bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan.

Fredrich menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya. “Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena pidana," katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 10 November 2017.

Menurut Fredrich, pihaknya akan melaporkan KPK ke kepolisian malam ini.

Baca juga: 6 Fakta Persidangan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Fredrich menyatakan akan menempuh dua langkah hukum atas penetapan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan KPK ke kepolisian. "Kalau pidana, mungkin malam ini kami laporkan," ujarnya.

Langkah praperadilan, kata Fredrich, pasti akan ditempuh pihak Setya. "Praperadilan pasti kami lakukan, tidak mungkin tidak," ucapnya.

KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Setya dalam perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka itu gugur setelah gugatan praperadilan Setya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK

Fredrich mengatakan timnya sudah berkomunikasi dengan Setya Novanto ihwal langkah hukum yang akan mereka tempuh. Setya, menurut Fredrich, menyerahkan proses hukum itu pada tim kuasa hukum.

"Mengambil langkah itu wewenang tim kuasa hukum. Beliau sudah serahkan pada kami," tuturnya. Fredrich berujar pihaknya akan secepatnya mengajukan gugatan praperadilan dan pidana ke kepolisian. Praperadilan, kata dia, kemungkinan akan diajukan pada Senin pekan depan.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya