KPK: Pencegahan Setya Novanto Ke Luar Negeri Sudah Sesuai Hukum

Jumat, 10 November 2017 06:16 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi e-ktp. Salah satu yang dicegah, yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Dicegah baik dalam status sebagai saksi ataupun dalam status sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta pada Kamis 9 November 2017.

Baca: Usai Pernikahan Kahiyang, Setya Novanto Komentari SPDP dari KPK

Febri mengatakan pencegahan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Ada UU KPK disana, ada UU imigrasi yang secara jelas mengatur bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK bisa memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang ke luar negeri dan di UU disebutkan hal itu secara jelas," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa KPK tetap bisa mencegah Setya Novanto ke luar negeri meski Ketua Umum Partai Golkar itu telah memenangkan praperadilan. "Karena dalam putusan praperadilan sendiri hakim menolak untuk mengabulkan permintaan pencabutan pencegahan ke luar negeri yang diajukan dalam praperadilan tersebut," kata Febri.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Juga Laporkan Aris Budiman dan Penyidik KPK

Menurut dia, pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto tersebut dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan dengan tersangka ASS. "Jadi subjek dan objek yang berbeda dengan materi di praperadilan tersebut," ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya cukup yakin bahwa penerbitan surat pencegahan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. "Juga tidak ada pemalsuan atau sejenisnya," kata dia.

Surat pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto ini adalah alasan pihak Setya Novanto melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka dituduh telah membuat dan menggunakan surat palsu atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya