Polisi Terbitkan SPDP, Ketua KPK: Kasus E-KTP Jalan Terus

Kamis, 9 November 2017 17:37 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan KPK tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK, kata Agus, tidak akan menghentikan pemeriksaan atas kasus e-KTP meski polisi kini memulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang atas dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya Kamis 9 November 2017.

Agus mengatakan KPK akan menyampaikan hasil penyidikan soal kasus e-KTP secepat mungkin setelah melakukan koordinasi dengan bagian penindakan."Nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap," katanya.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK

Soal penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri ini justru pertama kali diumumkan oleh Fredrich Yunadi yang tak lain adalah kuasa hukum Setya Novanto.

Advertising
Advertising

Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan. SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Agus Rahardjo menyatakan masih mempelajari materi laporan yang diterimanya pada tanggal 8 November 2017 melalui bagian persuratan KPK. "Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK disana disebut sebagai terlapor," katanya.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK

Meskipun belum mengetahui materi laporannya, Agus menyebutkan jika laporan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, ia memastikan hal tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, Agus akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," kata Agus.

Agus juga menyinggung pasal 25 Undang-Undang Tipikor yang telah mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus diprioritaskan dari perkara lain.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya