Kasus Buni Yani, Kenapa Eggi Sudjana Sebut Komisioner KY Banci?

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 November 2017 15:17 WIB

Eggi Sudjana ditemui usai menghadiri acara salat subuh berjamaah sekaligus peringatan hari ulang tahun Brigade Jawara Betawi 411. Acara ini diselenggarakan di Masjid Jami Al-Ma'mur Tanah Abang, Jakarta Pusat, 5 November 2017. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Tim Pembela Ulama dan Advokat Eggi Sudjana menyebut sikap komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, seperti banci terkait kasus Buni Yani. "Tidak mengurangi rasa hormat dengan komisioner KY, saya sudah menyatakan depan mukanya sendiri ini sikap orang yang banci," kata Eggi di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Pagi tadi, Eggi dan sejumlah aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan Jaja. Ia mendesak Komisi Yudisial untuk mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara Buni Yani untuk menggunakan kewenangan ultrapetitum. Sebab, kewenangan itu bisa digunakan majelis hakim untuk memutus Buni Yani tak bersalah.
Baca : Eggi Sudjana: Ahok Dihukum, Seharusnya Buni Yani Bebas

Setelah melakukan audiensi, Eggi mengaku kecewa dengan hasilnya. Ia merasa bahwa lembaga tersebut belum memenuhi harapan keadilan rakyat. "Fungsi hadirnya KY tidak terasa dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Eggi, KY seharusnya berani menegur hakim yang melanjutkan persidangan kasus Buni Yani. Sebab, ucapan Buni Yani, kata Eggi, telah membuktikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menista agama. Dengan dasar Ahok diputus bersalah dan divonis dua tahun penjara, Eggi menilai semestinya kasus selesai sampai di situ.

"Pertanyaan ilmu hukum gini, kalau pernyataan Buni Yani benar dengan bukti Ahok dihukum, lalu sekarang yang diadili tuh apa? Enggak ada," katanya.

Komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan bahwa instansinya tidak boleh mengintervensi suatu perkara kecuali ada pelanggaran etik oleh hakim. Sehingga, ia mendorong agar majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan.

Untuk kasus Buni Yani, Jaja mengaku sudah pernah melakukan pemantauan di salah satu agenda persidangan. Menurut dia, belum ada laporan signifikan terkait proses penanganan perkaranya. "Kami juga tidak mungkin menyatakan hakim harus memenangkan si A, si B. Maka saya mengatakan hakim harus on the track sesuai hukum acara," ujar Jaja.
Simak : Fadli Zon Berharap Hakim Jatuhkan Vonis yang Adil untuk Buni Yani

Buni Yani merupakan terdakwa ujaran kebencian yang dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Buni telah terbukti mengedit video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Buni dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah di kitab suci Al Quran.

Berita terkait

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

Baca Selengkapnya

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.

Baca Selengkapnya

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca Selengkapnya

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

7 Oktober 2021

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dengan Muhammad Kace.

Baca Selengkapnya