Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Curhat ke Fadli Zon: Saya dari Keluarga Plural

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani yang menjadi terdakwa ujaran kebencian menyampaikan keluh kesahnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Buni Yani akan menjalani sidang putusan pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung.   

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016 lalu, Buni Yani mengaku harus berhenti dari pekerjaannya. Padahal, ia harus mengerjakan berbagai riset penelitian. Buni Yani tercatat sebagai pengajar dan peneliti di sejumlah lembaga dan perguruan tinggi.      

"Kasus saya lebih dari satu tahun ini sangat membebani, pekerjaan saya harus berhenti, riset doktoral di belanda berhenti, karier saya habis padahal saya sedang tour di negara asia melakukan riset, semuanya terhenti hanya sedekar bertanya di facebook dan akhirnya beimbas kemana-mana", katanya saat mengunjungi Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Kamis, 2 November 2017.

Baca juga: Menjelang Putusan Sidang, Buni Yani Temui Fadli Zon

Buni Yani merasa segala bentuk tuduhan kepada dirinya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mengaku tidak mungkin melakukan perbuatan yang bisa memunculkan perpecahan antar-umat beragama. Ia bahkan mengklaim berasal dari keluarga yang plural.

"Ketika orang menuduhnya melakukan pelanggaran tentang hate spech atau penyebar kebencian, saya bilang enggak mungkin,” katanya. Jaksa menilai Buni Yani sengaja mengunggah potongan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diubah sebelumnya. Dia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pertama saya berasal dari keluarga yang sangat plural, kakek saya haji punya saudara lalu menikah dengan orang hindu di Lombok dan dia pindah ke agama Hindu, kemudian sepupu ibu saya itu menikah dengan orang Manado dan pindah ke agama Kristen, tapi kalau ada acara keluarga besar itu semuanya datang ke rumah dan tidak pernah ada permasalahan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Dituntut 2 Tahun, Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Sidang

Dia juga menceritakan mengenai pengalaman pluralisme selama hidupnya, "Saya kuliah S1 di Bali masuk Sastra Inggris menjadi minoritas di sana, dapat beasiswa ke Amerika juga yang kasih oleh orang beragama lain, saya belajar dan jadi minoritas juga disana. Ini adalah kriminalisasi bagi saya", kata dia.

Adapun Fadli Zon yang menyambut kedangan Buni Yani menyampaikan empati atas apa yang sudah menimpa Buni Yani selama kurang lebih satu tahun ini.

"Saya menyampaikan empati dan juga sekaligus anggota DPR saya melihat bahwa tidak boleh ada satu kriminalisasi terhadap warga negara apalagi yang bisa kemudian mereduksi hak warga negara yg sudah jelas dijamin oleh konstitusi kita, UUD 1945," ujarnya.

MOH KHORY ALFARIZI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

4 Mei 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

Kuasa hukum menyatakan AG atau AGH merupakan orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

16 Agustus 2022

Seorang pegawai Alfamart  di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, meminta maaf pada seorang wanita dengan pengacara setelah viralnya video lain di media sosial dengan narasi seorang ibu yang mengendarai Mercy mencuri cokelat di Alfamart. Nama Merliana Ahong pun menjadi perbincangan di Twitter setelah viralnya video tersebut. Foto : Twitter
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

Alfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.


Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

15 Agustus 2022

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

Seorang pelanggan yang diduga mencuri cokelat di salah satu gerai Alfamart mengancam karyawan dengan UU ITE.


Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

16 Juni 2022

Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.
Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani akhirnya telah kooperatif memenuhi panggilan polisi.


Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

16 Februari 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

"Penggunaan pasal-pasal UU ITE selama beberapa hari ini suasananya sudah tidak sehat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

11 Oktober 2019

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) saling berbincang usai menyaksikan Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

Andika mengatakan akan mendorong proses hukum lewat kepolisian.